sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BELAJAR MENGIDENTIFIKASI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

4 min read
Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking) adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang mengakibatkan korbannya jatuh dalam kondisi yang sangat menyengsarakan

#trafficking-sbmiAda banyak pertanyaan dari netizen apa sih tindak pidana perdagangan orang (trafficking) itu?. Berikut kami akan mencoba menjelaskan definisinya berdasarkan Undang Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. 
Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang.
  1. Proses : tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut
  2. Cara : ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.
  3. Eksploitasi : tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

Lokus : Tempat kejadian tindak pidana perdagangan orang bisa terjadi di dalam negara ataupun antar negara.

Apa sanksi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang?
Kurungan Penjara dan atau Denda. Sanksi kurungan penjara, minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Sanksi denda bagi pelaku perorangan Rp 150-600 juta, sementara untuk perusahaan sanksi penjaranya minimal 9 tahun dan maksimal 45 tahun, atau denda minimal sebesar Rp 360 juta, dan maksimal Rp 1,8 miliar.
 
Siapakah korban itu?
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental. fisik, seksual, dan atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang (Pasal 1 ayat 3 UU No 21 Tahun 2007).
Apa ciri-ciri perdagangan orang dalam konteks migrasi ketenagakerjaan?
  • Perekrutan tanpa Perjanjian Penempatan;
  • Ditempatkan tanpa perjanjian Kerja;
  • Perekrutan dibawah umur (-18 thn) dokumen dipalsukan;
  • Perekrutan tanpa izin suami/orang tua/wali;
  • Ditempatkan tanpa sertifikat kompetensi (tidak dilatih);
  • Hanya menggunakan paspor dengan visa kunjungan;
  • Ditempatkan oleh perorangan, bukan Perusahaan yang memiliki izin dari Menteri Tenaga Kerja;
  • Dipindahkan ke majikan lain tanpa perjanjian Kerja;
  • Dipindahkan ke negara lain yang peraturannya terbuka walaupun tidak sesuai dengan peraturan Indonesia.
  • Beban biaya diatas ketentuan yang ditetapkan pemerintah (over charging).
Apa saja Hak Korban dan/ atau Saksi?
Hak Korban dan/ atau Saksi juga diberikan kepada keluarganya dengan rincian sebagai berikut:
  • Memperoleh kerahasiaan identitas (Pasal 44) Hak ini diberikan juga kepada keluarga korban dan/ atau saksi sampai derajat kedua.
  • Hak untuk mendapat jaminan perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau hartanya (Pasal 47).
  • Restitusi (Pasal 48). Restitusi ini adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/ atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya (Pasal 1 angka 13 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007). Pengaturan restitusi berupa ganti kerugian atas garis besarnya adalah sebagai berikut:
  1. kehilangan kekayaan atau penghasilan,
  2. penderitaan,
  3. biaya untuk tindakan perawatan medis dan/ atau psikologis, dan/atau
  4. kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.
Restitusi diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang. Pemberian restitusi dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama. Restitusi tersebut dapat dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara diputus. Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Pelaksanaan pemberian restitusi dilaporkan kepada ketua pengadilan yang memutus perkara dan ditandai tanda bukti pelaksanaannya.
  • Rehabilitasi (Pasal 51). Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
  1. Korban berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan orang.
  2. Rehabilitasi diajukan oleh korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pekerja sosial, setelah korban melaporkan kasus yang dialaminya atau pihak lain melaporkannya kepada Polri.
  3. Permohonan diajukan kepada pemerintah melalui menteri atau instansi yang menangani masalah – masalah kesehatan dan sosial di daerah. Dalam penjelasan Pasal 53 ayat (3) menegaskan yang dimaksud dengan pemerintah adalah “instansi” yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan, dan/ atau penanggulangan masalah – masalah sosial serta dapat dilaksanakan secara bersama – sama antara penyelenggara kewenangan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota khususnya dari mana korban berasal atau bertempat tinggal.
  4. Menteri atau instansi yang menangani rehabilitasi wajib memberikan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan integrasi sosial paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diajukan permohonan.
  5. Untuk penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, ppemulangan dan reintegrasi sosial pemerintah serta pemerintah daerah wajib membentuk rumah perlindungan sosial atau pusat trauma.
  6. Di samping perlindungan seperti yang telah diutarakan, sesuai Pasal 53 dan Pasal 54 bagi korban juga mendapat hak perlindungan antara lain;
  • apabila korban mengalami trauma atau penyakit yang membahayakan dirinya akibat tindak pidana perdagangan orang, maka menteri atau instansi yang menangani masalah – masalah kesehatan dan sosial di daerah wajib memberikan pertolongan pertama paling lambat 7 (tujuh) hari setelah permohonan diajukan;
  • apabila korban di luar negeri memerlukan perlindungan, maka pemerintah RI melalui perwakilannya di luar negeri wajib melindungi pribadi dan kepentingan korban dan mengusahakan memulangkan ke Indonesia atas biaya negara;
  • apabila korban warga negara asing, berada di Indonesia, maka pemerintah RI mengupayakan perlindungan dan pemulangan ke negara asalnya melalui koordinasi dengan perwakilannya di Indonesia

8 thoughts on “BELAJAR MENGIDENTIFIKASI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

  1. saya mau bertanya:
    apakah dalam perdagangan orang,penegak hukum selalu bertindak melakukan pengawasan orang yang sedang melakukan perdagangan orang,tetapi kita melihat bahwa di setiap tempat-tempat hiburan malam ,orang selalu akan terang-terangan melakuan perdagangan orang, pada hal itu di larang oleh pemerintah,

    1. Pertanyaan ini sebenarnya ditujukan kepada penegak hukum,jadi kami tidak bisa menjawab apa pandangan penegak hukum terhadap perdagangan orang yang kamu sangkakan.

  2. mau tanya ada seseorang mengajak kerja di arab untuk nikah apakah itu termasuk ciri ciri TPPO?

    1. Ciri-ciri tindak pidana perdagangan orang dengan modus pernikahan antara lain:
      1. Perekrut menjanjikan kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya, atau iming-iming;
      2. Perekrut memberikan bayaran kepada orang yang akan dipengaruhi agar korban atau keluarga korban menyetujui
      3. Perekrut mentransaskikan korban kepada pemesannya untuk mendapatkan uang jasa
      4. Perekrut tidak menjelaskan syarat dan proses pernikahan antar negara yang diatur dalam Undang Undang Perkawinan dan aturan turunannya

  3. Saya bersama teman saya di rekrut tanpa izin suami/istri dan ditempatkan oleh perorangan bukan perusahaan yg punya izin dan beban biaya yang tidak semestinya dan kerja saya kadang tidak di bayar dan teman saya setiap hari minggu kerja tidak di bayar apakah ini sudah bisa di kategorikan perdagangan manusia

    1. Yth Bapak Asharijudin
      Tindak Pidana Perdagangan Orang, dapat terjadi apabila memenuhi 3 unsur yaitu, Cara-Proses-Tujuan/Ekploitasi. Merujuk pada Undang Undang No 21 tahun 2007, mendefinisikan sebagai berikut:
      Perdagangan Orang adalah:
      (PROSES) tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,
      pemindahan, atau penerimaan seseorang
      (CARA) dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga
      memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik
      yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara,
      (TUJUAN) untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

      Merujuk pada Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
      Pasal 5, Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:
      a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
      b. memiliki kompetensi;
      c. sehat jasmani dan rohani;
      d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
      e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

      pasal 13 mengatur bahwa untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:
      a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
      b. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa
      atau lurah;

      c. sertifikat kompetensi kerja;
      d. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
      e. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
      f. Visa Kerja;
      g. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
      h. Perjanjian Kerja.

      Apa sanksi bagi perusahaan yang menempatkan tanpa ada kelengkapan dokumen?
      Pasal 68 Setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e. (memiliki kompetensi dan dokumen lengkap).

      Pasal 83 Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar.

  4. Kita PMI di polandia ditempatkan tanpa sertifikat kompetensi dan biaya over charging, apakah sudah bisa untuk menuntut karena kita disini gaji jauh dari yg dijanjikan saat perekrutan,, bila kita mau mengajukan tuntutan kemana?

  5. Kita PMI di polandia, kita ditempatkan tanpa sertifikat kompetensi, dan biaya overcarghing dan gaji tidak sesuai yg dijanjikan saat perekrutan, apakah bisa untuk menuntut, dan kemana kita harus menuntut

Tinggalkan Balasan ke DANIEL LEMA Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *