sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PEMAHAMAN PENEGAK HUKUM TENTANG TRAFFICKING BELUM MERATA

1 min read
Bobi: Jadi meskipun laporan diterima oleh Mabes Polri, ketika kemudian dirujuk ke Polda, laporannya mandek.

bobi-aaptipMenurut Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia, salah satu kendala dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang adalah pengetahuan dari aparat penegak hukum yang belum merata. Demikian disampaikannya pada workshop antar instansi yang diselenggarakan oleh Australia-Asia Program to Combat Trafficking in Person (AAPTIP) pada 26-27 Juli 2017 di Hotel Swis-Belhotel Yogyakarta.

Pada kegiatan yang hadiri oleh kepolisian, kejaksaan, LPSK, pengadilan dan serikat buruh migran, ia mencontohkan pengalaman dalam mendampingi kasus 74 buruh migran yang bekerja sebagai ABK Perikanan.

“Jadi meskipun laporan diterima oleh Mabes Polri, ketika kemudian dirujuk ke Polda, laporannya mandek,” jelas Bobi Anwar Ma’arif.

Diteruskan, faktor lainnya adalah persoalan ‘kehendak baik’ dari para aparat penegak hukum, sebagai contoh ketika Kapolrinya memiliki agenda pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dalam agenda utama penegakkan hukum, diperkuat lagi dengan penerbitan Perkapolri, penanganan kasus perdagangan orang relatif berjalan baik hingga ke intitusi penegak hukum di level daerah.

Kondisi yang harus ada untuk perbaikan dalam proses penanganan tindak pidana perdagangan orang, lanjutnya, ketika ada kondisi sebagai berikut:

  1. Pimpinan tertinggi dari Intitusi Penegak Hukum memiliki agenda pemberantasan tindak pidana perdagangan orang;
  2. Koordinasi antar instansi pemerintah terkait berjalan dengan baik;
  3. Pengetahuan aparat penegak hukum sudah merata, mulai dari pusat hingga daerah;
  4. Peran serta organisasi masyarakat (pasal 60-63 UU 21/2007);
  5. Publikasi media;

Jika kondisi ini terpenuhi, niscaya korban tindak pidana perdagangan orang akan mendapatkan hak restitusi atau hak ganti rugi baik materil maupun imateril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *