sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

REVISI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN (9)

4 min read
Perlindungan Pra Penempatan: DPR dan Pemerintah sama-sama memasukkan perlindungan pra pemerintah, meskipun masih ada perbedaan keduanya.

Perlindungan Pra Penempatan versi DPR

Pasal 5
Informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia berasal dari:
a.    Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
b.    Mitra Usaha atau perwakilan PPPMI di negara tujuan penempatan; atau
c.    Calon pemberi kerja, baik perseorangan maupun badan usaha asing di negara tujuan penempatan.

Pasal 6

  1. Terhadap informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Perwakilan Republik Indonesia  di negara penerima wajib melakukan verifikasi terhadap: Mitra Usaha atau perwakilan PPPMI di negara tujuan penempatan; dan calon Pemberi kerja.
  2. Berdasarkan hasil verifikasi terhadap calon Pemberi Kerja dan Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan Republik Indonesia menetapkan Pemberi Kerja dan Mitra Usaha yang bermasalah dalam daftar Pemberi kerja dan Mitra Usaha yang bermasalah.
  3. Perwakilan Republik Indonesia wajib mengumumkan daftar Pemberi kerja dan Mitra Usaha bermasalah secara periodik setiap 3 (tiga) bulan.
  4. Hasil verifikasi terhadap Pemberi kerja dan Mitra Usaha bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi dalam pemberian izin penempatan bagi PPPILN yang bermitra dengan mitra usaha yang bermasalah.

Pasal 7

  1. Pemerintah mendistribusikan informasi dan permintaan Pekerja Indonesia di Luar Negeri ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyosialisasikan informasi dan permintaan Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke masyarakat dengan melibatkan aparat pemerintahan desa.

Pasal 8

  1. Calon Pekerja Migran Indonesia wajib mengikuti proses kegiatan prapenempatan;
  2. Untuk mengikuti proses kegiatan prapenempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memenuhi persyaratan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri;
  3. Ketentuan mengenai persyaratan penempatan dan perlindungan sebagaimana di maksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9
Kegiatan prapenempatan Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal…ayat (1) meliputi:

  1. perekrutan dan seleksi;
  2. pendaftaran dan pendataan;
  3. pendidikan dan pelatihan;
  4. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  5. penyelesaian dokumen; (nanti dibuatkan penjelasan mengenai perjanjian kerja)
  6. PAP; dan
  7. Pemberangkatan (catatan: dibuat penjelasan mengenai maksud pemberangkatan sampai di luar negeri)

 

Pasal 10
Calon Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan:

  1. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, kecuali bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan dipekerjakan pada Pemberi Kerja perseorangan berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. surat keterangan sehat bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan tidak dalam keadaan hamil bagi Calon Migran Pekerja Indonesia perempuan yang dikeluarkan oleh dokter yang memiliki surat izin praktek;
  3. surat izin dari suami/isteri/orang tua/wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah dan tercatat dalam administrasi desa/kelurahan;
  4. kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK/I) dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota daerah asal Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
  5. lulus uji kompetensi penempatan; (catatan: perlu dibuatkan penjelasan mengenai kompetensi penempatan) dan
  6. kualifikasi dan/atau syarat pendidikan yang dipersyaratkan oleh Pemberi kerja.

 

Pasal 11
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri wajib memiliki dokumen yang meliputi:

  1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
  2. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa/lurah;
  3. sertifikat kompetensi kerja;
  4. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  5. paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
  6. visa kerja;
  7. Perjanjian Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
  8. Perjanjian Kerja; dan
  9. KPILN (Berdasarkan statemen Dede Yusuf pada tangal 25 April 2017, ia sepakat menghapus)

Sementara Versi Pemerintah adalah sebagai berikut: 

Perlindungan Sebelum Bekerja

Pasal 3D
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja meliputi :

  1. pencegahan Pekerja Migran Indonesia ilegal, dilakukan melalui pemberian informasi/sosialisasi antara lain mengenai peluang kerja, prosedur bekerja, jenis pekerjaan, upah, dan calon Pemberi Kerja di luar negeri;
  2. verifikasi dokumen baik dokumen ketenagakerjaan maupun dokumen perjalanan;
  3. verifikasi dan penilaian terhadap pengguna dan mitra usaha;
  4. pengesahan dokumen ketenagakerjaan (Job Order, Perjanjian Kerjasama Penempatan, Perjanjian Penempatan, dan Perjanjian Kerja);
  5. pengawasan terhadap penyiapan pemberangkatan
  6. pemberantasan calo/petugas lapangan/ sponsor;
  7. penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja;
  8. kesesuaian kompetensi Pekerja Migran Indonesia dengan yang dipersyaratkan oleh pemberi kerja;
  9. jaminan sosial dan/atau asuransi;
  10. penyediaan infrastruktur untuk mendukung proses pelayanan penempatan;dan
  11. memastikan pemenuhan persyaratan dan kelengkapan dokumen Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 5

  1. Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf a dan permintaan Pekerja Migran Indonesia berasal dari:
  • Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan;
  • Mitra Usaha di negara tujuan; atau
  • Calon pemberi kerja, baik perseorangan maupun badan usaha asing di negara tujuan.
  1. (1a) Informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja di negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c harus diverifikasi oleh Perwakilan Republik Indonesia.

 

Pasal 6

  1. Perwakilan Republik Indonesia  di negara tujuan wajib melakukan verifikasi terhadap: Mitra Usaha di negara tujuan; dan b.    calon Pemberi kerja.
  2. Berdasarkan hasil verifikasi terhadap Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan Republik Indonesia menetapkan Pemberi Kerja dan Mitra Usaha yang bermasalah dalam daftar Pemberi kerja dan Mitra Usaha yang bermasalah.
  3. Perwakilan Republik Indonesia wajib mengumumkan daftar Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja bermasalah secara periodik.
  4. Hasil verifikasi terhadap Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi dalam pemberian izin penempatan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang bermitra dengan mitra usaha yang bermasalah.

Pasal 7

  1. Pemerintah mendistribusikan informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyosialisasikan informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke masyarakat dengan melibatkan aparat pemerintahan desa.

Pasal 8

  1. Calon Pekerja Migran Indonesia wajib mengikuti proses kegiatan sebelum bekerja;
  2. Untuk mengikuti proses kegiatan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memenuhi persyaratan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penempatan dan perlindungan sebagaimana di maksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 9
Kegiatan sebelum bekerja Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal…ayat (1) meliputi:

  1. perekrutan dan seleksi;
  2. pendaftaran dan pendataan;
  3. pendidikan dan pelatihan;
  4. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  5. penyelesaian dokumen;
  6. perjanjian kerja);
  7. PAP; dan
  8. Pemberangkatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *