sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

REVISI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN (8)

2 min read
Batasan Pekerja Migran. Pemerintah memasukkan draft tentang batasan pekerja migran, sarat, hak dan kewajiban. Sementara DPR tidak memasukkan poin tersebut.

Dalam draft Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah memasukkan batasan pekerja migran, sarat, hak dan kewajiban pekerja migran, termasuk hak keluarga pekerja migran. Sementara di draft DPR tidak memasukkan hal tersebut.

Pada draft pemerintah, batasan pekerja migran itu adalah:

Pekerja Migran Indonesia meliputi:

  1. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pengguna berbadan hukum;
  2. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pengguna perseorangan/rumah tangga;
  3. pelaut ABK dan pelaut perikanan.

Tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia dalam Undang-Undang ini adalah:

  1. WNI yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan-badan internasional atau oleh negara diluar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
  2. Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
  3. WNI pengungsi atau pencari suaka;
  4. Penanam modal atau investor;
  5. Aparatur Sipil Negara atau lokal staf yang bekerja di Perwakilan RI;
  6. WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai APBN; dan
  7. WNI yang mempunyai usaha mandiri.

Persyaratan
Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. usia minimal 18 tahun;
  2. memiliki kompetensi (sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan);
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. tidak dalam keadaan hamil;
  5. memiliki dokumen yang lengkap antara lain perjanjian kerjasama penempatan, perjanjian penempatan, perjanjian kerja, paspor, visa, dsb.

Hak dan Kewajiban
Setiap Pekerja Migran Indonesia mempunyai hak untuk :

  1. mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
  2. memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pelatihan;
  3. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
  4. memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi, serta perlakuan tanpa diskriminasi selama sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
  5. menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan yang dianut;
  6. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau perjanjian kerja;
  7. memperoleh perlindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan;
  8. mengetahui hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja;
  9. memperoleh akses berkomunikasi;
  10. memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke tempat asal; dan
  11. memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

Ini bagus, namun masih disayangkan belum memasukkan hak untuk berorganisasi, padahal hak itu telah diamanatkan dalam pasal 28 UUD 1945, penjelasan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh, UU No. 6 tahun 2012 tentang Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. 

Setiap Pekerja Migran mempunyai kewajiban untuk:

  1. menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;
  2. menghormati adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan;
  3. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja; dan
  4. melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

Setiap keluarga Pekerja Migran Indonesia mempunyai hak:     

  1. memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia;
  2. menerima seluruh harta benda Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di luar negeri.
  3. memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia;
  4. memperoleh akses berkomunikasi;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *