sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KEMDIKBUD AKAN SOSIALISASI BAHAYA TRAFFICKING (TPPO)

1 min read
Kemdikbud selenggarakan orientasi teknis peningkatan kapasitas kelembagaan organisasi masyarakat sipil dalam pencegahan TPPO

ORIENTASI TEKNIS TPPODalam rangka mengimplementasikan program Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan orientasi teknis peningkatan kapasitas kelembagaan organisasi masyarakat sipil dalam pencegahan TPPO.

Selain itu kegiatan yang dihadiri oleh 30 organisasi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan serupa yang telah dilaksanakan oleh masing-masing organisasi.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa – Kamis tanggal 11 – 13 April 2017 di Kusuma Sahid Prince Hotel Solo Jl. Sugiyopranoto No. 20 Kp. Baru Ps. Kliwon Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Untuk suksesnya kegiatan ini masing-masing peserta membawa kelengkapan laptop dan paparan pengalaman lembaga dalam melaksanakan penanganan kasus terkait dengan TPPO.

Menurut Hariyanto beberapa pengalaman SBMI dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan TPPO adalah sebagai berikut:

  1. Sosialisasi tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang di 10 kabupaten kota pada tahun 2014
  2. Sosialisasi tentang bahaya tindak pidana perdanganan orang bagi siswa dan guru SLTP-SLTA di Kabupaten Karawang dan Indramayu pada tahun 2015;
  3. Pemberdayaan bagi perempuan korban tindak pidana perdagangan orang di Sukabumi, Cianjur, Wonosobo, Malang, Banyuwangi, Lampung pada tahun 2015;
  4. Pemberdayaan individu korban tindak pidana perdagangan orang dari tahun 2004-2015 bekerjasama dengan IOM;
  5. Pemberdayaan kelompok ABK Perikanan korban tindak pidana perdagangan orang, bekerjasama dengan IOM pada tahun 2014-2017;
  6. Pendampingan penerbitan Peraturan Desa di 13 Desa di Kabupaten Sukabumi;
  7. Penyediaan rumah aman bagi korban tidak pidana perdagangan orang;
  8. Pendampingan hukum korban tindak pidana perdanganan orang;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *