sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

AKHIRNYA, MENHUB AKAN SERAHKAN ATURAN ABK KEPADA NAKER

1 min read
Soes Hindharno: Menhub setuju peraturan ABK Perikanan menjadi kewenangan Kemnaker

audensi kemnaker biaya penempatan tki2.jpgAkhirnya, penempatan ABK Kapal Ikan pada kapal berbendera asing akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Soes Hindharno Direktur Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri pada Senin (27/2/2017) di Ruang Rapat Dirjen Binapenta Kemnaker.

“Pada meeting antar Menteri hari Jumat (24/2/2017) Menhub setuju peraturan ketenagakerjaan sektor ABK Perikanan pada kapal berbendera asing menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya kepada Sekjen SBMI Bobi Anwar Ma’arif dan Staff IOM pada saat audensi.

Pada meeting antar menteri yang dilaksanakan di Kementerian Ketenagakerjaan itu, lanjut Soes Hindharno,  dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perhubungan dan Dirjen Hubungan Laut.

Menurut Bobi, ini adalah perkembangan yang baik, dengan demikian kedepan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan antar kementerian.

“Begitupun dengan perlindungannya, sampai saat ini ketika penanganan kasus ABK Kapal Ikan yang bekerja pada kapal asing, kementerian lembaga saling lempar tanggungjawab, “jelas Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia usai audensi.

Sebelumnya Serikat Buruh Migran Indonesia, getol kampanye agar Kementerian Ketenagakerjaan melindungi ABK Kapal Ikan dengan cara meleading peraturan ketenagakerjaan di sektor ABK Kapal Ikan yang bekerja di Kapal Asing. Karena dalil hukmnya kuat, seperti pasal 28 Undang Undang No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, mengamanatkan jabatan dan jenis pekerjaan tertentu diatur lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Amanat itu juga diatur dalam pasal 337 Undang Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Dengan demikian, maka Peraturan Menteri Perhubungan No. 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, akan dicabut dan untuk selanjutnya peraturan ini akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *