sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MASIH PENASARAN DAFTAR PPTKIS YANG DICABUT IJINNYA? INI DIA

3 min read
Daftar PPTKIS yang dicabut ijinnya dan penjelasan tentang sanksi yang diberlakukan untuk PPTKIS yang melakukan pelanggaran

Daftar PPTKIS yang dicabut ijinnyaHingga saat ini masih banyak netizen yang menanyakan daftar Pelaksanan Penempatan TKI Swasta yang dicabut ijinnya. Berikut ini adalah daftar PPTKIS yang dicabut Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI)nya oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 11 Januari 2017.

Pencabutan ijin tersebut berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. No. B.119/PPTKPKK-PPTKLN/1/2017, yang diterbitkan pada tanggal 11 Januari.

Berdasarkan Permenaker 17 tahun 2012 tentang Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, sanksi administratif bagi PPTKIS itu berupa :

  1. Peringatan tertulis
  2. Penghentian sementara sebagian atau seluruh Penempatan TKI, yang selanjutnya disebut skorsing;
  3. Pencabutan izin;

Sanksi tertulis, ketika melakukan pelanggaran:

  • tidak membentuk Perwakilan di negara TKI ditempatkan sesuai  ketentuan pasal 20 Undang-Undang Nomor 39/2004; 
  • tidak melaporkan setiap keberangkatan calon TKI kepada Perwakilan RI di negara tujuan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39/2004;
  • tidak melaporkan kedatangan bagi TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan kepada Perwakilan RI di negara tujuan sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2)Undang-Undang Nomor 39/2004;
  • tidak melaporkan kepulangan bagi TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan kepada Perwakilan RI di negara tujuan sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39/2004.

daftar PPTKIS yang dicabut ijinnya 2Sanksi skorsing, ketika melakukan pelanggaran:

  1. tidak menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau  sengketa calon TKI/TKI apabila deposito yang digunakan tidak mencukupi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 39/2004;
  2. mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain untuk melakukan perekrutan calon TKI sesuai ketentuan Pasal 33 UU No. 39/2004;
  3.  tidak menyampaikan secara lengkap dan benar informasi yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kepada calon TKI sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (3) UU No. 39/2004;
  4. tidak melaporkan setiap perjanjian penempatan TKI kepada instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) UU No. 39/2004; 
  5. tidak melakukan pengurusan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 39/2004;
  6. tidak mengikutsertakan TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam pembekalan akhir pemberangkatan, sesuai ketentuan Pasal 69  ayat (1) UU No. 39/2004;
  7. menempatkan TKI tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani sesuai ketentuan Pasal 72 UU No. 39/2004;
  8. tidak mengurus TKI yang meninggal dunia sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (2) UU No. 39/2004;
  9. tidak memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI sesuai dengan perjanjian penempatan sesuai ketentuan Pasal 82 UU No. 39/2004.

 

Sanksi pencabutan SIPPTKI, ketika melakukan pelanggaran:

  1. menempatkan calon TKI/TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta peraturan perundang-undangan, baik di Indonesia maupun di negara tujuan atau negara tujuan yang telah dinyatakan tertutup sesuai ketentuan Pasal 30 UU No. 39/2004;
  2. melakukan perekrutan tanpa memiliki SIP sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No. 39/2004; 
  3. tidak memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sesuai dengan perjanjian penempatan, sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) UU No. 39/2004; 
  4. membebankan biaya penempatan kepada calon TKI melebihi komponen biaya, sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU No. 39/2004.

Berikut daftar PPTKIS yang dicabut SIPPTKI nya oleh Kementerian Ketegakerjaan:

  1. Abdi Bela Persada
  2. Al Royyan Cahaya Mandiri
  3. Aqbal Putra Mandiri
  4. Arafah Duta Jasa
  5. Arindo Mas
  6. Arya Duta Bersama
  7. Assanacita Mitra Bangsa
  8. Bantal Perkasa Sejahtera
  9. Bidar Timur
  10. Binajasa Abadi Karya
  11. Buana Rizkia Duta Selaras
  12. Dhien Dhien Berkat
  13. Dima Kurnia Abadi
  14. Duta Ananda Setia
  15. Duta Kusumaros Persadha
  16. Duta Sapta Perkasa
  17. Falah Rima Hudaity Bersaudara
  18. Farhan Alsyifa
  19. Firstasia Savera Pasific
  20. Gapura Duta Persada
  21. Gayung Mulya Ikif
  22. Gita Wisesa Persada Jaya
  23. Graha Indrawahana Perkasa
  24. Hassamuri Abadi
  25. Hidayah Insan Pekerja
  26. Hijrah Amal Pratama
  27. Insani Bhakti Gemilang
  28. Karya Bhakti Adil
  29. Kurnia Sumber Duta Sejahtera
  30. Lentera Bunga Bangsa Sejati
  31. Mip Resindo Jaya
  32. Mitra Solusi Integritas
  33. Motarohab Putra Perkasa
  34. Mushofahah Majujaya
  35. Nurafi Ilman Jaya
  36. Panca Mega Bintang
  37. Putra Hidayah
  38. Rayana Manggahina
  39. Sumber Manusia Rajin
  40. Titian Hidup Langgeng
  41. Zaya Abadi Ekasogi

 

1 thought on “MASIH PENASARAN DAFTAR PPTKIS YANG DICABUT IJINNYA? INI DIA

  1. Bagaimana dengan PPTKIS yg dicabut izinnya tetapi Masih Aktif Melakukan Perekrutan CTKI ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *