sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

TENTANG KTKLN, INSTANSI TERKAIT TIDAK BOLEH JALAN SENDIRI-SENDIRI

2 min read
SBY harus segera bertindak atas kontradiksi peraturan-peraturan ini, agar konspirasi kemakmuran tidak hanya dinikmati oleh pejabat-pejabat tinggi

foto ironi intansi penempatan TKIJakarta – Bahwa hingga saat ini masih banyak Buruh Migran (TKI) Re-Entry atau yang memperpanjang kontrak kerjanya dan kemudian dicegah keberangkatannya oleh petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memiliki dokumen Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). “kasus terakhir terjadi pada tanggal 25 September 2013 dialami oleh Rasiti Buruh Migran asal Kabupaten Cilacap Jawa Tengah” Demikian dikatakan oleh Hariyanto Divisi Aadvokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Menurutnya pencegahan buruh migran tersebut terjadi karena adanya kebijakan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta yang telah menerbitkan Nota Dinas No W7.FD.UM.01.01.3033 sejak 13 Juni 2011, dalam nota dinas tersebut berisi perintah untuk menolak setiap keberangkatan Buruh Migran (TKI) tanpa KTKLN termasuk TKI Re-Entry. “Dasar hukum penerbitan nota dinas tersebut  setelah adanya koordinasi dengan BNP2KI pada tanggal 20 April 2011” Paparnya

Berdasarkan penelusurannya diketahui bahwa sejak bulan mei 2011 Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor  SE. /KA/V/2011 Tentang Pelayanan Penerbitan KTKLN, dan memperbaharuinya pada tanggal 30 mei 2012, dengan  menerbitkan Surat Edaran No SE.02/KA/V/2012 Tentang Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri. “Pada prinsipnya Surat Edaran Kepala BNP2TKI tersebut masih tetap memberlakukan penerbitan KTKLN termasuk bagi Buruh Migran (TKI) Re-Entry atau yang memperpanjang kontrak kerjanya” Katanya

Lebih lanjut Hari menjelaskan bahwa peraturan yang diterbitkan oleh Kanim Soetta dan Kepala BNP2TKI bertentangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perpanjangan Kontrak Kerja Pada Pengguna Perseorangan, yang diterbitkan pada bulan mei 2013. “Pada prinsipnya Permen tersebut sudah tidak lagi mengatur penerbitan KTKLN bagu TKI Re-Entry atau yang memperpanjang kontraknya, tapi yang terjadi masih tetap ada pencekalan, ini kan membingungkan, mana yang benar, mana yang berlaku”. Tanyanya

Sementara itu menurut Bobi AM Sekjen SBMI mengatakan bahwa pihak Nakertrans meyakini Permen 4/2013 lah yang berlaku, karena hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 12/2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang pada prinsipnya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.”SBY selaku kepala pemerintahan harus segera bertindak atas kontroversi peraturan-peraturan ini, agar konspirasi kemakmuran tidak hanya dinikmati oleh pejabat-pejabat tinggi, karena pencekalan ini mempertakut TKI, dan kalau terus menerus akan menimbulkan kudeta TKI” Katanya menirukan gaya Vicky Gotik.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *