sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI DAN JWB: TERFOKUS PADA PEMENUHAN HAK BURUH MIGRAN INDONESIA

4 min read

WhatsApp Image 2017-01-06 at 16.26.51 (1)Jumat,(6/1/17) Serikat buruh Migran Indonesia (SBMI) mengadakan pertemuan dengan Justice Withuot Borders ( JWB) Indonesia, pertemuan kali ini membahas mekanisme dan pembagian peran penanganan kasus buruh migran antara SBMI dan JWB di sekretariat  Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia jalan Pangadegan utara No IB Pangadegan, RT/RW.06/08, Pancoran Jakarta Selatan.

JWB telah bekerja dalam penanganan kasus buruh migran dari dua negara yakni Hong- Kong dan Singapura untuk mengupayakan dan memperjuangkan  pemenuhan hak bagi buruh migran yang sudah kembali ke Indonesia misalnya gaji tidak dibayar, overcharging, ekploitasi seksual atau psik dan psikis untuk didampingi dalam rangka klaim hak-haknya yang tidak didapat dimana dia bekerja di dua negara tersebut,  namun ada beberapa  kasus yang tidak bisa di bantunya adalah kasus kriminal dan pelanggaran imigrasi. Dua kasus yang tidak bisa di tangani tersebut bukan berarti JWB ada diskriminasi soal kasus melainkan JWB ingin fokus pada pemenuhan hak buruh migran yang notabene faktor orang bermigrasi menjadi buruh migran adalah ekonomi.

Sedangkan SBMI bekerja pada penanganan kasus secara menyeluruh dengan menggunakan prinsip keperpihakan dan berkeadilan gender artinya apapun yang dilakukan oleh SBMI selalu berpihak pada Buruh Migran karena hal itu diyakini semua permasalahan buruh migran terjadi itu tidak serta merta bahwa buruh migrannya yang bersalah tetapi pasti ada pihak pihak lain yang menyebabkan buruh migran bermasalah upaya ini dalam rangka untuk mewujudkan keadilan bagi buruh migran Indonesia.

SBMI dan JWB mempunyai kerja – kerja yang sama dan sangat mungkin untuk  di kolaborasikan dengan tujuan yang sama yaitu pemenuhan hak bagi buruh migran, maka pertemuan khusus kali ini lebih membahas terkait dengan mekanisme, koordinasi dan pembagian peran dalam penanganan kasus buruh migran khusus dari dua negara yaitu Hong-Kong dan Singapura.

Adapun kesepakatan dalam pertemuan kali ini sebagai berikut:

1. PEMBAGIAN PERAN DALAM KERJA-KERJA PENANGANAN KASUS BURUH MIGRAN

JWB akan bekerja membantu memetakan kasus kasus yang masuk di SBMI dengan melakukan langkah awal yaitu identifikasi kasus dari Hongkong dan Sinagpura melihat apakah kasus tersbut memungkinkan untuk bisa diklaimkan haknya di luar negeri. Identifikasi yang akan dilakukan adalah melihat kembali kronologis kasusnya dan kelenngkapan dokumen yang di serahkan ke SBMI dan kalau dirasa kurang cukup maka JWB akan melakukan identifikasi langsung via telephon.

2. CASE MANAGEMEN

JWB akan membantu meningkatkan kapasitas paralegal dan bagian dokumentasi/database yang ada di SBMI dalam melakukan pendokumentasian kasus – kasus yang sedang dikerjakan baik bersama – sama maupun yang sedang dikerjakan sendiri oleh SBMI. Peningkatan kapasitas pendokumentasian yang akan di bantu oleh JWB yakni akan mambentu merapikan database kasus dengan menggunakan format form yang sudah di ada, sistem pencatatan penanganan kasus dengan tujuan supaya semua pihak bisa melihat proses penanganan kasus untuk dijadikan tolak ukur keberhasilan dalam penanganan kasus paling tidak bisa diketahui indikator keberhasilan dalam penanganan kasus buruh migran dan kedepan bisa dijadikan panduan bagi paralegal atau pegiat buruh migran yang lainnya dalam menanngani kasus-kasus buruh migra.

3. SISTEM KERJA

Sistem kerja yang akan dibangun adalah dengan memakai sistem  Kerja kolaboratif, kerja kolaboratif yang dimaksud adalah kerja kerja yang selalu dikerjakan bersama terkait dengan perjalanan penanganan kasusnya,  JWB dan SBMI tidak menginginkan adanya referal case ( rujukan kasus) ketika dirujuk selesei dan sudah menjadi tanggung jawab pihak yang dirujuk akan tetapi kerja kolaboratif ini ketika kasus dirujuk juga masih mempunyai tangung jawab terkait dengan proses dan perkembangan kasus yang ditangani dan bisa publikasi kasus sesusi dengan kesepakatan dan melihat apakah kasus tersebut layak atau tidaknya untuk dipublikasikan di publik.

Sitem Koordinasi, Hal ini sangat penting karena indikator keberhasilan penanganan kasus bersama adalah koordinasi antara pihak berjalan dengan baik dan berkala, hal ini bisa mengantisipasi adanya mis informasi terkait dengan proses perkembagan kasunya. Koordinasi yang dimaksud adalah dalam penanganan aksus pemenuhan hak buruh migran yang akan diklaimkan di luar negeri pasti sangat memungkinkan kesulitan untuk mendapatkan dokumen bukti- bukti yang bisa dklaimkan maka koordinasi disini dalam rangka untuk itu.

Hariyanto ketua umum SBMI menyambut baik adanya duskusi terfokus pada penanganna kasus pemanuhan hak buruh migran, karena mau tidak mau kami semua akan dihadapkan dengan yang namanya permasalahan buruh migran dan permasalahan buruh migran itu tidak bisa kita seleseikan sendiri melainkan merangkul banyak pihak mengingat kasus buruh migran adalah merupakan kasus lintas negara maka penting sekali peran mitra kerja di luar negeri “ tegas Hariyanto menutup diskusi”

Namun disisi lain SBMI juga kan terus memperjuangkan permasalahan buruh migran dari akarnya yaitu Hulu. Sudah saatnya kita semua bicara terkait dengan aakr permasalahan buruh migran karena kalau akar permasalahan buruh migran tidak segera diperbaiki maka kasus demi kasus akan terses terjdi dan ini tidak akan pernah selesei ibarat sebagaia pemedam kebakaran di padamkan satu titik muncul titik api yang baru dan malah lebih besar” tambahnya.

Peran pemerintah sangatlah penting untuk segera memperbaiki tata kelola migrasi ketenaga kerjaan karena sejatinya perlindungan  buurh migran itu ada di pemerintah sendiri dengan membuat kebijakan- kebijakan yang berpihak terhadap buruh migran yang mengacu pada konvensi migran 1990 yang berkeadilan gender.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *