sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI: MENDESAK PEMERINTAH BERTINDAK CEPAT DAN TEGAS & MENGUTUK MAJIKAN SUYATI

3 min read
penganiayaan secara tidak manusiawi dan biadap terhadap Suyati, PRT migran yang berasal dari Kisaran, Sumatera Utara pada bulan Desember 2016

15697450_10154900347104182_7984989010874975547_n (1)

Siaran Pers:

SERIKAT BURUH MIGRAN INDONESIA ( SBMI ) MENDESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK TEGAS & MENGUTUK TINDAKAN MAJIKAN SUYATI.

Hari Buruh Migran Seduania yang di peringati sertiap tanggal 18 Desember  baru saja masyarakat buruh migran di seluruh dunia  memperingati dengan berbagai cara dan model sebagai bentuk kepeduliannya terhadap   nasib buruh migran. Peringaatan Hari Buruh Migran Sedunia belum usai dan setelah  beberapa hari kemudian Indonesia mendapatkan kado luar biasa dari Malaysia, kado tersebut berupa  terungkapnya kasus penganiayaan secara tidak manusiawi dan biadap  terhadap Suyati, PRT migran yang berasal dari Kisaran, Sumatera Utara pada bulan Desember 2016 , Hal ini terbukti bahwa   perlindungan terhadap buruh migran di Malaysia masih belum dirasakan secara utuh sebagai bentuk  Komitmen kedua negara, baik Indonesia maupun Malaysia untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi PRT migran sebagaimana tertuang dalam MoU. Tegasnya komitmen perlindungan terhadapap PRT Migran Malaysia masih hanya tertulis diatas  sebuah kertas tapi implementasinya MoU tersebut masih minim.

Dalam hal  ini juga kembali menegaskan bahwa ratifikasi terhadap Konvensi Internasional tentang perlindungan terhadap hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya kedalam UU no 6 tahun 2012 belum dijalankan sepenuhnya atau menjadi landasan untuk merevisi UU 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri. Disisi yang lain, ratifikasi terhadap konvensi ILO 189 tentang kerja layak terhadap PRT merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditunda mengingat konvensi ILO 189 sebagai bentuk posisi tawar Indonesia terhadapa negara penempatan bahawa keseriusan pemerintah untuk melindungi/ memberikan payung hukum yang jelas bagi PRT di awalai dari negaranya sendiri.

Sebagai bentuk kepedulian  penganiayaan terhadap  Suyati, Serikat buruh Migran Indonesia ( SBMI )  mendesak:

Kepada pemerintah Indonesia:

  1. Segera seleseikan Revisi UU No. 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindiungan Tenega Kerja Indonesia di Luar negeri yang mengacu pada UU.No.6 tahun 2012.
  2. Kaji ulang substansi MoU antara Indonesia dan malaysia tagih komitmen yang sudah din tandatangani oleh kedua beleh negara.
  3. Segera mengambil sikap tegas dan nyata dengan mengirimkan nota protes diplomatik kepada pemerintah Malaysia
  4. Mendesak proses hukum secara fair dan berkeadilan

Kepada pemerintah Malaysia:

  1. Tinjau kembali kebijakan bilateral antar pemerintah malaysia dan Indonesia tentangn perlindungan buurh migran yang ada di Indonesia.
  2. Segera memproses hukum majikan Suyati dan memastikan penegakan hukum berjalan dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku
  3. Memberikan jaminan kompensasi dan rehabilitasi atas penganiayaan yang dialami korban

 

Jakarta, 26 Desember 2016

HARIYANTO Ketua Umum SBMI
Kontak:0822- 9828- 0638

 

Lampiran kronologi kasus (berdasarkan informasi dari PWNI& BHI Kemenlu):

1. Pada tanggal 21 Desember 2016 sekitar pukul 12 siang, KBRI memperoleh informasi mengenai penemuan seorang TKI dalam keadaan tidak sadarkan diri di dekat selokan di Jalan PJU 3/10 Mutiara Damansara. Setelah menerima laporan tersebut, KBRI segera merujuk yang bersangkutan ke Rumah Sakit Pusat Perubatan Universiti Malaysia (RS PPUM) untuk mendapatkan perawatan intensif. KBRI juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Malaysia dan berdasarkan laporan tersebut majikan pelaku penyiksaan telah ditahan oleh Polisi Di Raja Malaysia (PDRM).

2. Dari hasil penelusuran KBRI, diketahui bahwa TKI korban penyiksaan bernama Suyanti binti Sutrino, umur 19 tahun, berasal dari Kisaran, Sumatera Utara. Saat dibawa ke Rumah Sakit Suyanti dalam keadaan luka sekujur tubuhnya dan lebam kedua matanya karena penyiksaan. Selama berada di Rumah Sakit, Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur terus memberikan pendampingan.

3. Berdasarkan informasi dari Suyanti, dirinya masuk ke Malaysia pada tanggal 7 Desember 2016 melalui Tanjung Balai-Port Klang. Sesampainya di Port Klang, ybs dijemput oleh seorang agen a.n. Ruby. Pada tanggal 8 Desember 2016, ybs diantarkan ke rumah majikan, seorang wanita Melayu. Seminggu setelah bekerja, majikan mulai melakukan penyiksaan fisik terhadap Suyanti. Puncaknya pada tanggal 21 Desember 2016, Suyanti lari dari rumah majikan setelah diancam dengan pisau besar oleh majikan perempuannya.

4. Pada tanggal 25 Desember 2016, Suyanto diijinkan untuk meninggalkan Rumah Sakit dan ditampung di penampungan KBRI. Untuk beberapa waktu ke depan Suyanti masih harus menjalani rawat jalan. Suyanti sudah berkesempatan berbicara dengan keluarganya di Medan melalui telepon.

5. Pada tanggal 25 Desember 2016 diperoleh informasi bahwa pelaku telah dibebaskan dengan jaminan.

6. KBRI telah mengirimkan nota kepada Kemlu Malaysia guna menyampaikan protes serta keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan sekaligus meminta agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum Malaysia.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *