sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MIGRANDAY 2016:SBMI INDRAMAYU, DESAK DPRD PRIORITASKAN PERDA PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN

3 min read
Senin tanggal 19 Desember 2016, Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Indramayu memperingati Hari Buruh Migran Internasional (Migrant Day) yang biasa diperingati pada tanggal 18 Desember setiap tahunnya.

Dokumentasi Aksi Migranday 2016, di depan kantor DPRD Kab. Indramayu

DSCF9269Hari ini, Senin tanggal 19 Desember 2016, Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Indramayu memperingati Hari Buruh Migran Internasional (Migrant Day) yang biasa diperingati pada tanggal 18 Desember setiap tahunnya. Peringatan ini merujuk pada penerbitan konvensi internasional perlindungan hak buruh migrant dan anggota keluarganya pada tahun 1990. Pemerintah Indonesia sudah mengesahkan konvensi tersebut menjadi Undang Undang No 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.
Menurut Juwarih, berdasar data BNP2TKI secara nasional, Indramayu adalah kabupaten pengirim buruh migrant tersebesar kedua setelah Lombok Timur, dengan jumlah mencapai 15.128 per November 2016. Masih dari data BNP2TKI, jumlah Buruh migrant asal Indramayu merupakan juga paling banyak mengalami kasus dengan jumlah mencapai 249.
Jumlah tersebut adalah buruh migrant yang terdata, jumlah yang tidak terdata diperkirakan dua kali lipat lebih banyak dari jumlah yang terdata.
“berdasarkan temuan SBMI Indramayu ditahun 2016, ada 32 kasus yang ditempatkan ke Malaysia dan Irak yang tidak terdaftar di pemerintah serta ratusan korban pemagangan ke Jepang yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah bekerjasama dengan calo” Kata Ketua SBMI Indramayu.
Data ini menunjukkan bahwa mekanisme penempatan dan perlindungan buruh migrant dari hulu (daerah) masih sangat lemah, sehingga memungkinkan terjadinya penempatan secara tidak prosedur dan buruh migrant menjadi korban perdagangan orang.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD Indramayu harus memprioritaskan pembahasan Perda Perlindungan Buruh Migran Indramayu dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017.
“Ini menjadi kebutuhan karena revisi UU 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Dari tahun 2010 hingga akhir 2016 tidak pernah tuntas,dan Perda Ketenagakerjaan yang ada tidak spesifik mengatur perlindungan buruh migran” Jelasnya
Adapun usulan contain dalam perda tersebut adalah sebagai berikut :
Fase Pra Penempatan :
1. Layanan informasi hak-hak buruh migrant, tata cara atau proses menjadi buruh migrant, syarat-syarat menjadi buruh migrant, lowongan kerja, informasi mengenai budaya dan hukum Negara penempatan, termasuk resikonya, informasi ini harus ada disetiap desa-desa kantong buruh migrant se Indramayu
2. Layanan pendataan buruh migrant dari tingkat desa
3. Revitalisasi Balai Latihan Kerja bagi calon buruh migrant Indramayu, untuk mengurangi biaya pendidikan pelatihan yang selama ini diselenggarakan oleh PJTKI dengan biaya mencapai 8 juta, namun tidak meningkatkan keterampilan karena hanya formalitas.
4. Program pemberdayaan mantan buruh migrant tanpa ada diskriminasi.
5. Penertiban PJTKI perekrut buruh migrant Indramayu
6. Memastikan adanya dokumen perjanjian penempatan. Berdasarkan data pengaduan yang masuk ke SBMI Indramayu, tidak satupun dokumen ini dimiliki oleh buruh migrant, padahal dokumen ini adalah dokumen wajib yang harus dipenuhi, agar buruh migrant diberi kepastian bekerja dimana, sebagai apa, gajinya berapa, biayanya berapa, berapa lama prosesnya.
Masa Penempatan
1. Layanan Pengaduan bagi buruh migrant yang mengalami permasalahan
2. Layanan bantuan hukum bari buruh migrant yang menghadapi persoalan hukum
3. Layanan untuk mengurus buruh migrant yang meninggal dunia
Purna Penempatan
Purna penempatan, masih banyak buruh migrant yang menyisakan persoalan, maka Pemkab Indramayu harus memastikan adanya aturan dimana buruh migrant bisa mengakses program reintegrasi seperti rehabilitasi pisik dan psikis, pelatihan wirausaha dan bantuan modal.
Perda juga harus mengatur
• hak-hak buruh migrant sesuai dengan UU 6/2012 Tentang Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, khususnya pengakuan serikat buruh migrant
• Lembaga khusus yang menangani pengawasan dan perlindungan buruh migrant asal Indramayu
• Kebebasan memilih proses migrasi ketenagakerjaan, seperti buruh migrant mandiri, melalui PPTKIS, PJTKI, atau melalui perusahaan Indonesia yang memiliki proyek di luar negeri dan proses melalui pemerintah dalam program G to G.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *