sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MIGRANDAY 2016: SBMI INDRAMAYU TUNTUT DINSOSNAKER LINDUNGI BURUH MIGRAN INDRAMAYU

3 min read
Senin tanggal 19 Desember 2016, Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Indramayu memperingati Hari Buruh Migran Internasional (Migrant Day) yang biasa diperingati pada tanggal 18 Desember setiap tahunnya.

DSCF9157Hari ini, Senin tanggal 19 Desember 2016, Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Indramayu memperingati Hari Buruh Migran Internasional (Migrant Day) yang biasa diperingati pada tanggal 18 Desember setiap tahunnya. Peringatan ini merujuk pada penerbitan konvensi internasional perlindungan hak buruh migrant dan anggota keluarganya pada tahun 1990. Pemerintah Indonesia sudah mengesahkan konvensi tersebut menjadi Undang Undang No 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.
Menurut Juwarih, berdasar data BNP2TKI secara nasional, Indramayu adalah kabupaten pengirim buruh migrant tersebesar kedua setelah Lombok Timur, dengan jumlah mencapai 15.128 per November 2016. Masih dari data BNP2TKI, jumlah Buruh migrant asal Indramayu merupakan juga paling banyak mengalami kasus dengan jumlah mencapai 249.
Jumlah tersebut adalah buruh migrant yang terdata, jumlah yang tidak terdata diperkirakan dua kali lipat lebih banyak dari jumlah yang terdata.
“berdasarkan temuan SBMI Indramayu ditahun 2016, ada 32 kasus yang ditempatkan ke Malaysia dan Irak yang tidak terdaftar di pemerintah serta ratusan korban pemagangan ke Jepang yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah bekerjasama dengan calo” Kata Ketua SBMI Indramayu, Juwarih.
Data ini menunjukkan bahwa mekanisme penempatan dan perlindungan buruh migrant dari hulu (daerah) masih sangat lemah, sehingga memungkinkan terjadinya penempatan secara tidak prosedur dan buruh migrant menjadi korban perdagangan orang.
Oleh karena itu, lanjut Juwarih, Pemerintah Kabupaten Indramayu harus memprioritaskan penerbitan Perda Perlindungan Buruh Migran Indramayu dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2017, yang memberikan layanan perlindungan pada pra penempatan, masa dan purna penempatan, sebagai bukti keberpihakan kepada buruh migrant indramayu yang tiap tahunnya mengirim uang (remitansi) hingga 800 milyar, jumlah yang sangat besar 160 kali lipat jika disbanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu yaitu 5,7 Milyar.
Pada fase pra penempatan, Juwarih menekankan agar Perda mengatur layanan perlindungan seperti penyediaan layanan informasi di desa-desa kantong buruh migrant.
“bentuknya bisa macam-macam online maupun offline, yang offline itu misalnya poster-poster, pamphlet atau buku-buku, sehingga informasi tidak lagi dari para calo yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan menyesatkan,” jelasnya
Kemudian Perda ini juga harus menjamin agar penempatan berbiaya murah. Salah satu komponen biaya yang paling mahal saat ini adalah biaya pelatihan yang besarannya mencapai 8 juta rupiah. Jumlah ini bisa ditekan jika Pemkab Indramayu merevitalisasi Balai Latihan Kerja untuk calon buruh migrant. Ini juga berdampak pada peningkatan keterampilan calon buruh migrant, jika dibandingkan dengan Balai Latihan Kerja yang dikelola oleh PPTKIS/PJTKI yang hanya sekedar formalitas saja.
Dinas Tenaga Kerja juga harus menjamin adanya penandatanganan Perjanjian Penempatan antara calon buruh migrant dengan PPTKIS/PJTKI. Berdasarkan pengaduan yang masuk ke SBMI Indramayu, tidak ada satupun buruh migrant yang memiliki dokumen penting yang mengatur hak dan kewajiban para pihak.
“Kondisi ini menggambarkan bahwa PPTKIS/PJTKI telah mengabaikan wewenang Dinas Ketenagakerjaan, jika tidak maka Dinas Ketenagakerjaan sudah kecolongan dalam memberikan perlindungan pra penempatan” Katanya
Pada fase masa penempatan, Dinsosnaker juga harus memberikan perlindungan dengan layanan pengaduan dan tindak lanjutnya, baik kepada polisi, BNP2TKI, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian Luar Negeri.
Pada fase pasca penempatan, Perda juga harus memberikan kewenangan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja untuk memberdayakan mantan buruh migrant tanpa ada diskriminasi, terutama mantan buruh migrant yang pernah mengalami permasalahan.
“Tidak boleh ada pembedaan, menerima pengajuan pemberdayaan dari salah satu organisasi dan menolak pengajuan dari organisasi lain” Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *