sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MIGRANDAY 2016: SBMI INDRAMAYU TUNTUT POLRES TANGKAP PELAKU PERDAGANGAN ORANG

3 min read
Senin tanggal 19 Desember 2016, Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Indramayu memperingati Hari Buruh Migran Internasional (Migrant Day) yang biasa diperingati pada tanggal 18 Desember setiap tahunnya.

Dokumentasi aksi migranday 2016Hari ini, Senin tanggal 19 Desember 2016, Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Indramayu memperingati Hari Buruh Migran Internasional (Migrant Day) yang biasa diperingati pada tanggal 18 Desember setiap tahunnya. Peringatan ini merujuk pada penerbitan konvensi internasional perlindungan hak buruh migrant dan anggota keluarganya pada tahun 1990. Pemerintah Indonesia sudah mengesahkan konvensi tersebut menjadi Undang Undang No 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.
Menurut Juwarih, berdasar data BNP2TKI secara nasional, Indramayu adalah kabupaten pengirim buruh migrant tersebesar kedua setelah Lombok Timur, dengan jumlah mencapai 15.128 per November 2016. Masih dari data BNP2TKI, jumlah Buruh migrant asal Indramayu merupakan juga paling banyak mengalami kasus dengan jumlah mencapai 249.
Jumlah tersebut adalah buruh migrant yang terdata, jumlah yang tidak terdata diperkirakan dua kali lipat lebih banyak dari jumlah yang terdata.
“berdasarkan temuan SBMI Indramayu ditahun 2016, ada 32 kasus yang ditempatkan ke Malaysia dan Irak yang tidak terdaftar di pemerintah serta ratusan korban pemagangan ke Jepang yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah bekerjasama dengan calo” Kata Ketua SBMI Indramayu.
10 Kasus diantaranya telah diadukan oleh SBMI Indramayu pada 23 November 2015 kepada Polres Indramayu karena pelaku diduga kuat telah melakukan pelanggaran pasal penempatan perseorangan sebagaimana diatur dalam pasal 4 junto 102 Undang Undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dan pelaku juga diduga kuat melakukan tindak pidana perdagangan orang karena unsurnya terpenuhi baik dari cara, proses maupun akibatnya yaitu mengalami eksploitasi di luar negeri dalam bentuk praktik perbudakan sehingga korban tidak digaji, mengalami cacat permanen bahkan satu diantaranya meninggal dunia.
Sayangnya laporan tersebut hingga saat ini tidak ditindaklanuti proses hukumnya, sehingga korban tidak mendapatkan keadilan, dan terkesan lebih melindungi pelaku perdangangan orang (trafficking).
“Atas dasar tersebut, kami menuntut agar Kapolres Indramayu segera menyidik dan menangkap Nawawi dan Nurlaela pasutri pelaku penempatan tidak prosedur dan perdagangan orang” tuntut Juwarih.
Perdagangan Orang bisa di identifikasi melalui tiga unsur yaitu :
1. Proses : tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang
2. Cara : dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara,
3. Akibat : korban tereksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Lebih jauh Juwarih menjelaskan bahwa, 10 kasus yang dilaporkan tersebut, unsurnya sudah terpenuhi semua. Saat ini korbannya mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, ekonomi, dan sosial.
Seperti yng dialami oleh Tarsono, ia direkrut dan ditempatkan ke Malaysia oleh Pasutri Nawai dan Nurlaela. Tarsono dijanjikan gaji besar bekerja di perusahaan Petronas dengan menggunakan paspor kunjungan, sesampai di Malaysia (3 September 2015) ternyata ia dipekerjakan diperusahaan lain yang sedang mengerjakan proyek pemasangan kabel di daerah pegunungan di Serawak Malaysia. Terlanjur sudah sampai Serawak akhirnya ia masu saja bekerja apapun. Dengan fasilitas keselamatan yang tidak memadahi, mobil pickup yang mengankut pekerja tersebut terbalik, akibatnya 2 orang meninggal di tempat (Lutfi dan Kardono) 3 orang luka parah /patah tulang (Tarsono, Jayadi dan Casrudi) dan 16 orang luka ringan.
“Saat ini kondisi Tarsono sangat memperihatinkan, rumahnya dijual untuk biaya berobat, akhirnya ia terpaksa numpang lagi dirumah orang tuanya. Akibat kakinya cacat ia tidak produktif lagi, sementara ia dituntut menafkahi keluarganya, dan tidak heran jika kemudian anaknya putus sekolah” katanya.
Mewakili SBMI Indramayu, ia mendesak agar Polres Indramayu melakukan :
1. Mutasi penyidik yang tidak memberikan pelayanan dan perlindungan kepada buruh migrant
2. Segera menyidik dan menangkap Nawawi dan Ela pelaku tindak pidana perdangangan orang dan pelaku penempatan illegal
3. Meningkatkan kapasitas penyidik yang menangani kasus tindak pidana perdagangan orang
4. Melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat indramayu tentang pencegahan bahaya tindak pidana perdagangan orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *