sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

APA JAWABAN NAKERTRANS TENTANG KTKLN BAGI TKI RE-ENTRY ?

1 min read
Berdasarkan Undang Undang Nomor 12/2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pada prinsipnya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi

jawaban kip ktkln1Apa yang dilakukan Kemenakertrans setelah menerbitkan Permen No 4/2013 ?

Setelah terbitnya Peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor 4/2013 Tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja Pada Pengguna Perseorangan, Kemenakertrans melalui Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) menerbitkan surat Nomor B.1489/PPTKI/VIII/2013 Tanggal 13 Agustus 2013, yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, yang menjelaskan bahwa peraturan tersebut tidak dipersyaratkan lagi adanya perpanjangan KTKLN bagi TKI yang memperpanjang perjanjian kerja pada pengguna perseorangan.

Siapa yang lebih berwenang menerbitkan peraturan, apakah Kemenakertrans atau BNP2TKI?

Berdasarkan UU 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri, bahwa Kemenakertrans mempunyai fungsi regulasi, sedangkan BNP2TKI mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan dibidang penempatan dan perlindungan TKI Luar Negeri, secara terkoordinasi dan terintegrasi. Sebagai regulator Kemenakertrans telah mengeluarkan Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4/2013 Tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja Pada Pengguna Perseorangan, pada Pasal 5 tidak dipersyaratkan perpanjangan KTKLN bagi TKI yang memperpanjang perjanjian kerja pada pengguna perseorangan.

jawaban ktklnDengan terbitnya Permen 4/2013 apakah SE. /KA/V/2011 masih berlaku ?

Berdasarkan Undang Undang Nomor 12/2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pada prinsipnya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi

Upaya apa saja yang sudah dilakukan setelah penerbitan Permen 4/2013?

Terkait dengan terbitnya Permenakertrans Nomor 4/2013 Tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja Pada Pengguna Perseorangan, Kemenakertrans sedang melakukan sosialisasi kepada stake holder terkait.

a.n Kepala Pusat Humas

Selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dokumentasi dan Perpustakaan

Drs Tukiman SH.MM.MH

Tembusan

  1. Dirjen Binapenta
  2. Komisi Informasi Pusat
  3. Ombudsman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *