sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KETUM SBMI MENGANGKAT PENTINGNYA KONTRAKTUAL DI LOKAKARYA JWB

3 min read
Perjanjian kerja sangat penting untuk dijadikan dasar dalam penuntutan hak buruh migran yang selama ini sering dilanggar

Hariyanto Ketua Umum SBMIKuala Lumpur, 15/11/16, Serikat Buruh Migran Indonesia ( SBMI ) menghadiri lokakarya Penguatan jejaring transnasional untuk akses keadilan bagi Buruh Migran Indonesia kembali dari Malaysia yang dilaksanakan oleh Justice Without Borders (JWB) dan International Labour Organization (ILO) Malaysia di Hotel Swiss Garden Kuala Lumpur. Lokakarya tersebut dihadiri oleh pengacara, paralegal, praktisi dari tiga negara (Indonesia, Malaysia, Singapura) yang bergerak secara langsung dalam menangani kasus-kasus buruh migran

SBMI sendiri mendelegasikan empat perwakilanya masing masing dari SBMI Jawa Barat di wakili oleh Jejen Nurjanah, SBMI NTT diwakili oleh Maria Hingi serta Bobi Anwar Ma’arif (Sekjen) dan Hariyanto Ketua Umum SBMI.

Selanjutnya ada 3 panel sebagai pengantar diskusi diantaranya Alfred Vengadasalam yaitu seorang praktisi ahli tentanng hak-hak pekerja di Malaysia terutama terkait dengan klaim ketenagakerjaan yang relevan dan mekanisme pemulihan yang tersedia, Hariyanto Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), serta Felicia Ong, seorang praktisi ahli dari Singapura yang memaparkan berbagai keberhasilan dan pembelajaran dalam memfasilitasi klaim ketenagakerjaan bagi buruh migran Indonesia yang sudah kembali dari Singapura.

Hariyanto Ketua Umum SBMI pada sesi panel kali ini lebih spesifik menyampaikan pentingnya kontraktual dalam kontek ketenagakerjaa. Hal dasar yang harus di pahami dalam kontraktual sebagai berikut:

Kontraktual yang harus di tandatangani oleh buruh migran Indonesia ada dua macam kontraktual yaitu:

  • Perjannian Penempatan: perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Perjanjian kerja : Perjanjian antara TKI dengan pengguna yang memuat syarat- syarat kerja, hak dan kewajiban masing- masing pihak.
  •  

Azas- Azas hukum perjanjian:

  • Azas Konsensuallitas:  yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
  • Azas Kebebasan berkontrak : bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas  dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Syarat Sah Perjanjian:

  • Adanya kesepakatan ( Konsensus Agrement): Perjanjian tersebut dinyatakan syah bila kedua belah pihak harus mesti ada kesesuain pendapat tentang apa yang di atur. Paksaan (dwang, duress), Penipuan (bedrog, fraud), Kekilapan (dwaling, mistake)Sebagaimana pada pasal 1321 KUH Perdata menentukan bahwa kata sepakat tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
  • Kecakapan berbuat menurut hukum ( capacity): Perjanjian tersbeut di nyatakan shah ketika yang menyepakati sudah cakap bertindak dalam melakukan perbuatan hukum/ tidak dalam pemgampuan. Gagal jika perjanjian tersbeut di sepakati oleh: orang belum dewasa, keadan sakit ingatan.
  • Obyek Perihal Tertentu: Perjanjian ini hanya berlaku khusus/ hal tertentu yang sebagai obyek ( barang yang memiliki nilai jual )
  • Kausa yang di perbolehkan/halal/legal: Maksudnya adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud / alasan yang sesuai hukum yang berlaku, dan isi perjanjian tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan / ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata), selain itu pasal 1335 KUH Perdata juga menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.

Bentuk – Bentuk perjanjian:

  • Perjanjian Dibawah Tangan ( Onderhand): Sebuah perjanjian yang di sepakati dan di tandatangni oleh para pihak yang tidak disaksikan oleh pejabat publik/ Notaris
  • Perjanjian Otentik: Sebuah perjanjian yang disepakati dan di tandatangani oleh para pihak di depan dan saksikan oleh pejabat publik / Notaris.

Perjanjian kerja sangat penting untuk dijadikan dasar rujukan dalam penuntutan untuk pemenuhan hak buruh migran yang selama ini sering dilanggar baik oleh PPTKIS, Agency bahkan oleh majikannya, perjanjian kerja menjadi akar permasalahan yang terjadi karena didalamnya menngatur terkakit hak dan kewajiban para pihak, bahwa kontraktual yang di lakukan oleh buruh migran baik perjanjian penempatan dan perjanjian kerja  adalah masuk dalam bentuk – bentuk perjanjian yang otentik karena perjanjian tersebut mandat dari Undang-Undang No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dalam penandatanganan harus di saksikan oleh pejabat di bidang ketenagakerjaan.” tutur Hariyanto

Fakta dilapangan menunjukkan praktik yang terjadi  selama ini banyak terjadi pelanggaran dalam proses penandatanganan kontraktual, mulai dari proses penandatanganan yang buruh migrannya tidak diberi waktu untuk memahami dan membaca apa isi dari perjanjian tersebut hal ini sangat jelas melanggar  azas kebebasan berkontrak, bahkan dara pengalaman SBMI dalam melakukan pembelaan kasus-kasus buruh migran sebagaian besar tidak mempunyai salinan asli dari perjannian yang sudah di tanda tangani, bahkan juga tidak sedikit buruh migran yang tidak tau apa isi dari perjanjian penempatan yang di tanda tangani sebelum masuk ke PPTKIS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *