sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

LAYANAN PENEMPATAN TKI, TIDAK GAUL

2 min read

rasitiJakarta – Kordinasi antar intansi adalah barang mahal dalam pelayanan penempatan dan perlindungan buruh migran indonesia, demikian kata Rasiti buruh migran macau saat melaporkan pelayanan buruk petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kepada Ombudsman 26 September 2013.

Menurutnya minimnya koordinasi berakibat pada carut marutnya pelayanan buruh migran. “misalnya tidak adanya pelayanan perpanjangan kontrak kerja diunit konsulat macau, padahal surat ini diwajibkan di indonesia, dan buruh migran di macau sudah sangat banyak mencapai 8000an”. Paparnya

Perpanjangan kontrak kerja justru dilayani oleh Kantor Imigrasi Macau dengan syarat yang cukup mudah yaitu ID Majikan, ID Buruh Migran dan menandatangani perjanjian kontrak kerja baru, sebulan kemudian akan terbit lamcard. Aturan semacam ini harusnya jadi kebijakan di Indonesia, bahwa bagi pemegang lamcard tidak usah lagi ditanyakan perjanjian kontrak kerja baru. “Disini untuk bikin KTKLN ditanyain lagi mana perpanjangan kontrak kerjanya, ih gak gaul banget”. Ketusnya

Diteruskan perbedaan aturan antara Nakertrans dan BNP2TKI juga membingungkan. “yaitu Surat Edaran Kepala BNP2TKI SE. /KA/V/2011 dan Peraturan Menakertrans No 4 Tahun 2013, yang satu mewajibkan yang satu meniadakan KTKLN, katanya BNP2TKI sebagai pelaksana dan Nakertrans sebagai regulator, regulasinya meniadakan kok pelaksanaannya mewajibkan, mana yang bener”. Tanya dia

Menurut Hariyanto Divisi Advokasi SBMI yang mendampinginya menjelaskan sebelum ke ombudsman ia sempatkan juga melaporkan petugas imigrasi bandara soeta kepada Polda Metro Jaya terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan dan penyalahgunaan wewenang, ini dilakukan untuk menguji para penegak hukum tentang persamaan didepan hukum (equality berfore the law), sayangnya upaya ini terhambat karena tidak adanya saksi. “kedepan, akan ada banyak lagi laporan ke ombudsman, ke polisi polisi yang dilakukan kawan-kawan buruh migran kepada para pejabat penindas” Pungkasnya

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *