sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SAATNYA UBAH KEBIJAKAN PENEMPATAN

2 min read
kekeliruan dalam kebijakan penempatan dan perlindungan buruh migran adalah pelimpahan kewenangan penempatan Buruh Migran PRT kepada Swasta

jenis kasus tkiSalah satu kekeliruan dalam kebijakan penempatan dan perlindungan buruh migran adalah pelimpahan kewenangan penempatan Buruh Migran PRT kepada Swasta. Demikian dikatakan oleh Hariyanto Divisi Advokasi DPN SBMI saat mendampingi Rasiti ke Mabes Polri dan Ombudsman kemarin 26 Sept 2013.

Menurutnya kekeliruan ini harus segera diakhiri, mengingat banyaknya kasus-kasus yang sudah terjadi, Kebijakan Penempatan Buruh Migran PRT yang dilimpahkan kepada swasta berdampak pada beberapa persoalan turunannya. Persoalan turunan tersebut adalah pertama maraknya praktik percaloan, meski undang-undang 39 tahun 2004 tidak menyebutkan bahasa percaloan, faktanya peran mereka dominan karena tidak tegasnya kewajiban membentuk kantor cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), dari sini persoalan lainnya juga terjadi, misalnya penempatan non prosedural, pemalsuan umur, hingga pidana perdagangan orang (human trafficking). “sebaiknya dibalik, sektor rentan pemerintah yang melaksanakan, sementara sektor formal bisa dilaksanakan oleh swasta.

Kedua lanjutnya, adalah struktur biaya (cost structure) yang mahal, kata kawan hongkong over charging. Meskipun berbeda penanggungnya, jika dihitung-hitung biaya penempatan di negara tujuan manapun itu mahal. Di Timur Tengah biayanya mencapai 20 jutaan ditanggung oleh majikan. Tanggungan biaya penempatan yang dibebankan kepada majikan berdampak pada persoalan seperti perbudakan atau praktik serupa perbudakan. Gaji tidak dibayar, pelecehan dan kekerasan seksual, kekerasan pisik, larangan komunikasi, jam kerja yang panjang lebih dari 8 jam perhari dan seterusnya. Di Asia Pacifik, buruh migran dibebani potongan gaji hingga mencapai 9 bulan, beberapa temuan kasus malah lebih, dihitung-hitung biayanya sekitar 25 jutaan. Persoalan lainnya terjadi misalnya larangan pindah agen, susahnya akses menjadi buruh migran mandiri, perampasan uang tabungan, sita kaminan sertifikat tanah dll.

kasus depluKetiga tambahnya buruh migran tidak terlindungi, karena watak swasta itu mencari keuntungan, halal haram hambat saja, meskipun ada peraturan mentri, faktanya banyak program perlindungan dalam bentuk asuransi tidak bisa diakses. Pembubaran Konsorsium Proteksi TKI oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah bukti dimana kita hanya bisa melihat seperti apa uang 179 Milyar ternyata bukan untuk membayar pertanggungan klaim asuransi. Capedeh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *