ARAB SAUDI IZINKAN KEBERADAAN ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL
1 min readBerdasarkan informasi dari SBMI Arab Saudi, Kerajaan Arab Saudi memperbolehkan keberadaan organisasi masyarakat. Hal itu merujuk pada undang-undang tentang organisasi non pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Arab Saudi yang diterbitkan di arabnews.com.
Demikian disampaikan oleh Eden Permana Sekretaris SBMI Arab Saudi (19/10/2016). Dengan adanya aturan ini memungkinkan organisasi non pemerintah atau organisasi masyarakat dapat beroperasi secara legal di Arab Saudi setelah mendaftarkan diri.
“ada beberapa klasifikasi organisasi yang diperbolehkan antara lain : olahraga, budaya, ilmu pengetahuan, bimbingan dan lingkungan, yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan sosial orang-orang dengan pendapatan terbatas, mendorong mereka untuk mencapai pembangunan, dan membantu mereka mengatasi kemelaratan mereka dengan menjadi produktif” jelas Eden.
Selain itu, lanjutnya, bidang hukum meliputi budaya, hiburan, seni, pendidikan dan penelitian, kesehatan, sosial dan pelayanan, lingkungan dan perlindungan satwa liar, pembangunan dan perumahan, advokasi dan dukungan (pelayanan hukum dan keamanan publik), organisasi filantropi , advokasi, konseling dan pendidikan agama, dan organisasi profesional dan ilmiah.
Dalam hal yang terkait dengan hukum termasuk semua kelompok non-profit yang memiliki struktur organisasi yang berkelanjutan untuk kegiatan amal, atau salah satu bidang lainnya yang disebutkan di atas.