sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI HONGKONG SOSIALISASI KASUS OVERCHARGING

2 min read
Pasal 12 ayat d Permenaker 17/2012. Menteri Ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI dalam hal membebankan biaya penempatan kepada calon TKI melebihi komponen biaya

sbmi hongkong1SBMI Hongkong melalukan kegiatan rutin mingguan yaitu sosialisasi terkait dengan persoalan buruh migran. Pada minggu ini sosialisasinya tentang penanganan kasus overcharging di Hongkong dan Indonesia.

Di Hongkong, agency hanya boleh meminta uang jasa penyaluran buruh migran sebesar 10% dari gaji pertama.

Sementara untuk aturan yang berlaku di Indonesia, Rere menyampaikan bahwa overcharging itu adalah salah satu bentuk penempatan unprosedur yang bisa dikenakan sanksi tunda layan atau pencabutan Surat Ijin Pengerahan dari BNP2TKI.

Berdasarkan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penundaan Pelayanan Penempatan TKI yang diterbitkan pada 2 Juli  2015, PJTKI di sanksi tunda layan jika :

  1. Di jatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Ketenagakerjaan berupa penghentian sementara atau skorsing sesuai permenaker 17/2012;
  2. PPTKIS tidak memiliki itikad baik atau tidak kooperatif dengan BNP2TKI/BP3TKI dalam rangka klarifikasi dan atau penyelesaian permasalahan calon TKI/TKI yang ditempatkannya;
  3. Belum menyelesaikan permasalahan TKI yang ditempatkannya setelah batas waktu yang diberikan, meskipun PPTKIS memenuhi panggilan BNP2TKI/BP3TKI;
  4. Menenmpatkan calon TKI/TKI yang buta huruf dan atau belum memiliki kompetensi;
  5. Tidak memberikan informasi yang benar mengenai prosedur penempatan TKI di luar negeri kepada CTKI/TKI;
  6. Melakukan penempatan CTKI/TKI tidak sesuai dengan prosedur atau proses penempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

sbmi hongkong2Menurut Rere, berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia praktik overcharging adalah salah satu penempatan yang tidak prosedural. Dari penjelasan tersebut ternyata masih banyak buruh migran yang mengalami overcharging.

“Dan mereka ingin ikut melaporkan PJTKI nya, rata-rata potongannya over, saya minta koordinatornya mendata dan mengumpulkan bukti pembayaran, jadi masih banyak yang ingin dibantu mengatasi kelebihan potongan gaji, baik yang eks maupun non” Jelasnya (9/10/2016).

Lebih lanjut Rere menjelaskan bahwa berdasarkan berdasarkan pasal 12 ayat d Permenaker 17/2012, Menteri Ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI), dalam hal membebankan biaya penempatan kepada calon TKI melebihi komponen biaya, sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *