sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

ENAKNYA MELAPORKAN, AGENCY MAU BALIKIN POTONGAN GAJI

2 min read
Bayar biaya diatas ketentuan itu melanggar aturan, jika dilaporkan maka PJTKI terancam dicabut SIPPTKInya. Tidak heran jika kemudian Agency sebagai mitra usaha PJTKI maksa ingin mengembalikan potongan gaji, hehehe

sf.www.sbmi.or.id2Pengalaman ini disampaikan oleh SF, salah satu pelapor kasus overcharging dan penempatan tidak prosedur kepada BNP2TKI melalui SBMI Hong Kong.

Meski pada awalnya pernah ketakutan menghadapi orang agency yang membawa polisi, tapi akhirnya ia menyimpulkan jika kasus itu dilaporkan kepada pemerintah, maka PJTKI dan agency akan ketakutan. Sehingga tanpa disuruhpun agency mau datang dan mengembalikan potongan gaji yang telah dipungut.

“O ternyata ngono toh, hehe” katanya kepada Serikat Buruh Migran Indonesia usai didatangi oleh orang agency (8/10/2016).

SF adalah buruh migran asal kabupten Wonosobo Jawa Tengah. Sebelumnya ia juga pernah bekerja di Hong Kong selama kurang lebih 4 tahun. Setelah itu pulang, lalu direkrut lagi untuk dipekerjakan di negara yang sama.

sf.www.sbmi.or.id3Namun pada proses ini, ia hanya ditampung selama sehari dan pada hari keduanya langsung diterbangkan. SF mengatakan tidak menjalani proses seperti sebelumnya, misalnya tes kesehatan, pelatihan, ujian, membuat KTKLN, dibelikan asuransi TKI, PAP dan lainnya.

Sesampai di Hong Kong, SF dipotong gajinya sebesar HKD 2500 selama 6 bulan. Lebih mahal daripada sebelumnya. Kemudian pada saat pindah majikan, ia harus bayar lagi sebesar 3000 HKD. Hingga saat ini, ia dua kali ganti majikan.

Pengalaman sebelumnya, SF pernah nawar agar potongan gajinya diturunkan, tetapi agency menolak. Karena ia butuh pekerjaan, akhirnya ia nurut saja.

“Sekarang, saya tidak nawar, malah datang sendiri dan mau transfer langsung,” paparnya.

Atas dasar pengalaman tersebut, ia berharap agar semua buruh migran Indonesia yang ada di Hong Kong mau melaporkan pelanggaran agency dan PJTKI, agar diberi sanksi sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang sama. 

Elis menjelaskan bahwa untuk mempermudah status prosedur dan tidaknya penempatan buruh migran, bisa mengunjungi wesite www.bnp2tki.go.id, kemudian isi nomor paspor dan kode keamanan. Jika terdaftar maka akan muncul data E-KTKLN. Jika penempatannya tidak prosedur maka Sistem Komputer Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) tersebut menampilkan keterangan E-KTKLN tidak ditemukan.

“Jika tidak ditemukan, segera laporkan,” tegas ketua SBMI Hong Kong.

1 thought on “ENAKNYA MELAPORKAN, AGENCY MAU BALIKIN POTONGAN GAJI

  1. marak nya TEROR,INTIMIDASI,TEKANAN YANG DILAKUKAN PJTKI itu sudah bisa MEMBUKTIKAN BAHWA MEREKA MERASA TELAH MELAKUKAN OVERCARCHING!!!!!!!!!!!!!!
    kasus seperti ini saya harap bisa di tindak lanjuti oleh pihak bnp2tki dan KEMEMLU….!!!!!!!!!!
    TERIMA KASIH…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *