sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

7 ALASAN KEPULANGAN TKI YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG

1 min read
Nurlela, Ira dkk adalah korban perdagangan orang yang saat ini bekerja diantara ledakan bom di Irak. Sudah dua kali mengirimkan peristiwa tersebut di sekitar tempat kerjanya

NURLELA Screenshot_2016-09-02-20-12-46_com.imo.android.imoimPasal 73 Undang Undang No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, berbunyi :

Kepulangan TKI terjadi karena:

  1. berakhirnya masa perjanjian kerja;
  2. pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir;
  3. terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan;
  4. mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan pekerjaannya lagi;
  5. meninggal dunia di negara tujuan;
  6. cuti; atau
  7. dideportasi oleh pemerintah setempat.

Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri :


(1) Dalam situasi khusus, perlindungan TKI dapat juga diberikan dalam bentuk evakuasi.
(2) Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. terjadi bencana alam, wabah penyakit, perang;
b. pendeportasian besar-besaran; dan
c. negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI.
(3) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan ke negara terdekat yang dianggap aman atau dipulangkan ke Indonesia.
(4) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional maupun internasional.

Video peledakan bom disekitar tempat kerjanya : ini dan ini

 

2 thoughts on “7 ALASAN KEPULANGAN TKI YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG

  1. Mohon bantuan
    Saudara saya lagi bermasalah di Batam. Awalnya mau kerja tujuan Singapore, jadi direkrut oleh salah satu Ejen. Tapi pada saaat sampai di Batam, saudara saya mengalami sakit yang sangat serius, badannya kejang_kejang dan setiap hari kumat.
    Jadi saudara saya memutuskan untuk kembali ke daerah. Namu dari Pihak Ejen tidak mengijinkan, dan harus tetap jalan ke Singapore. Kalau pun mau balik, harus denda 20juta. Jadi kami pihak keluarga binggung saat ini. Mau ganti rugi 20juta namun tidak memiliki uang sebanyak itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *