sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BELAJAR TENTANG HAK KONSTITUSIONAL

3 min read
Hak Konstitusional adalah hak warga negara yang dijamin Undang Undang Dasar, akan tetapi tidak ada hak yang datang dengan sendirinya kecuali harus direbut dan diperjuangkan.

Belajar Hak KOnstitusionalKonstitusi bersal dari  bahasa latin yaitu constitutio, bahasa gampangnya adalah Undang Undang Dasar yang difahami sebagai norma sistem politik dan hukum pada suatu negara  yang terdokumen secara tertulis, didalamnya ada aturan, kelembagaan dan pembagian kewenangannya, hak dan kewajiban. Hak Konstitusional adalah hak warga negara yang dijamin Undang Undang.

Ada 40 Hak Konstitusional Warga Negara yang dijamin dalam Undang Undang Dasar, yaitu :

I. Hak Atas Kewarganegaraan

1. Hak atas status kewarganegaraan Pasal 28D (4)
2. Hak atas kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 (1), Pasal 28D (1), Pasal 28D (3)

II. Hak Atas Hidup

3. Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28A, Pasal 28I (1)
4. hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang Pasal 28B (2)

III. Hak Untuk Mengembangkan Diri

5. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Pasal 28C (1)

6. Hak atas jaminan sosial memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat Pasal 28H (3)
7. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial Pasal 28F
8. Hak mendapat pendidikan Pasal 31 (1), Pasal 28C (1)

IV. Hak Atas Kemerdekaan Pikiran & Kebebasan Memilih

9. Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pasal 28I (1)
10. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28E (2)
11. Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya Pasal 28E (1), Pasal 29 (2)
12. Hak untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran , pekerjaan, Kewarganegaraan, tempat tinggal Pasal 28E (1)
13. Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul Pasal 28E (3)
14. Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani Pasal 28E (2)

V. Hak Atas Informasi

15. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi Pasal 28F
16. Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis swaluran yang tersedia Pasal 28F

VI. Hak Atas kerja & Penghidupan Layak

17. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 (2)
18. Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja Pasal 28D (2)
19. Hak untuk tidak diperbudak Pasal 28I (1)

VII. Hak Atas Kepemilikan & Perumahan

20. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Pasal 28H (4)
21. Hak untuk bertempat tinggal Pasal 28H (1)

VIII. Hak Atas Kesehatan & Lingkungan Sehat

22. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin Pasal 28H (1)
23. Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat Pasal 28H (1)
24. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan Pasal 28B (1)

IX. Hak Berkeluarga

25. Hak untuk membentuk keluarga Pasal 28B (1)

X. Hak Atas Kepastian Hukum & Keadilan

26. Hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hukum yang adil Pasal 28D (1)
27. Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D (1), Pasal 27 (1)
28. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum Pasal 28 (1)

XI. hak Bebas Dari Ancaman, Diskriminasi & Kekerasan

29. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi Pasal 28G (1)
30. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia Pasal 28G (2)
31. Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun Pasal 28I (2)
32. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Pasal 28H (2)

XII. Hak Atas Perlindungan

33. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya Pasal 28G (1)
34. Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif Pasal 28I (2)
35. Hak atas perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban Pasal 28I (3)
36. Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Pasal 28B (2), Pasal 28I (2)
37. Hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain Pasal 28G (2)

XIII. Hak Memperjuangkan Hak

38. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif Pasal 28C (2)
39. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat Pasal 28, Pasal 28E (3)

XIV. Hak Atas Pemerintahan
40. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan Pasal 28D (3), Pasal 27 (1)

Nah kawan-kawan, semua hak tersebut sudah dijamin dalam Undang Undang, akan tetapi tidak ada hak yang datang dengan sendirinya kecuali harus direbut dan diperjuangkan.  Selamat Berjuang !!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *