sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PJTKI CUEKIN LARANGAN BAPAK MENTERI KETENAGAKERJAAN (4)

3 min read
Tindak Pidana Perdagangan Orang bisa diketahui dengan pendekatan unsur Cara, Proses dan Akibat atau Eksploitasi. Apakah Nurhalimah korban perdagangan orang?

NURHALIMAH DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING)

nurhalimah3
Nurhalimah pada saat di Help Desk BNP2TKI Bandara Soetta

Setelah mengikuti proses dipenampungan, meliputi tes kesehatan, pelatihan, pengurusan paspor, pada Maret 2016 ia kemudian dibawa ke Bandara Soetta untuk dikirim ke Arab Saudi. Pada saat itu ia adalah salah satu dari 65 calon buruh migran yang dirazia oleh Ditpamwas BNP2TKI karena penempatannya tidak prosedural, sehingga harus dipulangkan.

Sesampai dirumah, ia ditelpon lagi oleh pihak PJTKI untuk melanjutkan penempatan ke Arab Saudi dengan job kerja yang sama. Setelah menunggu selama 2 minggu di penampungan, pada tanggal 25 April 2016, ia dan 14 calon buruh migran lainnya berhasil dikirim ke Arab Saudi. Sesampainya disana, ia ditampung lagi oleh Agency Arco selama 2 minggu untuk ditawarkan kepada calon majikan. Arco menawarkan pilihan paket kontrak, ada yang 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan, sesuai kemampuan ekonomi calon majikan.

Kepada Arco, Hasan meminta Nurhalimah untuk bekerja. Sesampai di rumah Hasan, ternyata ia dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Ia memulai pekerjaannya dari jam 8 pagi sampai jam 12 malam, jika ada acara yang mengundang tamu, ia bekerja hingga jam 3 dini hari. Karena protesnya tidak ditanggapi oleh majikan dan Arco, akhirnya pada 28 Agustus 2016, ia loncat dari lantai dua untuk mengadu ke KBRI. KBRI kemudian memutuskan untuk memulangkan karena PJTKI dan Arco menipunya. Tanggal 3 September 2016, ia  dipulangkan, sehari perjalanan ia kemudian sampai dirumah. Sebelum dipulangkan ia sempat mendapat ancaman harus membayar 20 juta karena belum bekerja selama 6 bulan.

Apakah Nurhalimah korban tindak pidana perdagangan orang?

Pasal 1 Undang Undang Nomor 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, mendefinikan perdagangan orang adalah:

tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Apakah kasus yang dialami Nurhalimah memenuhi unsur perdagangan orang ?

UNSUR PROSES

Pada unsur proses, Nurhalimah mengalami sebagai berikut:

  • Perekrutan yaitu “tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya”. (pasal 1 ayat 9 UU No 21/2007 PTPPO)
  • Pengankutan dari kampungnya ke Bekasi, Sukabumi dan ke Tangerang.
  • Penerimaan. PJTKI menerima Nurhalimah untuk diproses melalui jasa yang diberikan. 
  • Penampungan. Untuk memenuhi proses dan kelengkapan dokumen penempatan, PJTKI melakukan penampungan di Ujung Aspal Kranggan Jatisampurna Kota Bekasi. Begitu juga pada saat di Arab Saudi, ia ditampung selama 2 minggu untuk mendapatkan majikan.
  • Pengiriman yaitu : “tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain” (Pasal 1 ayat 10 UU 21/2007 PTPPO)

UNSUR CARA

Pada unsur cara, Nurhalimah mengalami sebagai berikut :

  • Penipuan. Informasi dari PJTKI akan dipekerjakan di perhotelan, tetapi buktinya sampai di Arab Saudi, ia dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga.
  • Penjeratan utang yaitu perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya sebagai bentuk pelunasan utang (Pasal 1 ayat 15). Untuk memuluskan proses penempatan tersebut, ia dijerat dengan hutang oleh perekrutnya, bila tidak lanjut maka harus mengembalikan dengan jumlah lebih.

UNSUR AKIBAT/EKSPLOITASI.

Pada unsur akibat atau eksploitasi, Nurhalimah mengalami sebagai berikut:

  • Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil. (Pasal 1 Ayat 7 UU 21/2007 PTTPO).
  • Dalam hal ini, Ia mengalami praktik serupa perbudakan yaitu tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya. (Penjelasan UU 21/2007 Tentang PTTPO)

Dengan demikian, maka penempatan yang dilakukan oleh PJTKI dan kaki tangannya terhadap Nurhalimah adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang atau trafficking.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *