sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PJTKI CUEKIN LARANGAN BAPAK MENTERI KETENAGAKERJAAN

3 min read
Meski ada kebijakan penghentian dan larangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan, dengan jurus job TKI Formal, PJTKI tetap memberangkatkan TKI.

konpres sbmiMeski ada aturan penghentian dan larangan  penempatan TKI ke 19 negara Timur Tengah, penempatan TKI PRT yang dilakukan oleh PJTKI tetap jalan terus. Untuk memuluskan bisnisnya, PJTKI menggunakan jurus penempatan TKI Formal yaitu bekerja di perusahaan.

Demikian disampaikan oleh Hariyanto Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pada saat Konferensi pers di Jalan Pengadegan Utara I No 1B Pancoran Jakarta Selatan .

Konpres ini dilakukan usai menjemput Nurhalimah dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu siang (4/9/2016). Ia adalah  TKI PRT yang kabur dari majikannya di Jeddah Arab Saudi karena dipekerjakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh PJTKI. Sebelumnya PJTKI menjanjikan akan menempatkannya disektor perhotelan. 

Menyikapi hal tersebut, Hari menjelaskan bahwa mulusnya penempatan TKI PRT ke Timur Tengah karena terjadi karena banyak faktor antara lain pemerintah tidak serius dengan kebijakan yang telah diterbitkannya melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 260/2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

nurhalimahKetidakseriusan tersebut kata Hariyanto, bisa dilihat dari masih minimnya informasi kebawah, sehingga calon TKI di kampung-kampung tidak mengetahui adanya kebijakan penghentian.

Faktor lainnya adalah lemahnya pengawasan di lapangan terutama di bandara-bandara yang menjadi pintu masuk TKI PRT ke luar negeri.

“Jika serius, sejak awal penerbitan kebijakan ini, seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Satuan Tugas Penghentian TKI pada pengguna perseorangan, tapi kan tidak” Jelas Hari.

Diteruskan, faktor lainnya adalah minimnya pengawasan kepada instansi teknis yang diberi kewenangan untuk menerbitkan surat-surat yang menjadi persaratan penempatan TKI.

“Untuk bisa menempatkan calon TKI, prosesnya harus ada Job Order yang disahkan oleh KBRI atau KJRI, kemudian pengesahan Surat Ijin Pengerahan (SIP) oleh BNP2TKI, dan Surat Pengantar Rekrut dari Dinas Ketenagakerjaa di Kabupaten/Provinsi, baru kemudian bisa merekrut calon TKI” jelasnya.

Dari sini bisa ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknun instansi pelaksa teknis sehingga proses penempatan TKI PRT bisa berjalan mulus.

Selain itu tidak adanya mekanisme layanan pelaporan di Kementerian Ketenagakerjaan yang bisa menjadi petunjuk awal untuk tindakan selanjutnya dari sidak, pengumpulan barang bukti sampai ke penjatuhan sanksi.

Menurut Nurhalimah, ia direkrut dan ditempatkan oleh PT HKN yang beralamat di Jl Hankam (Swadaya 2) RT 04/08 Kelurahan Jati Ranggon Kecamatan Jati Sampurna Bekasi. Ia diproses sejak Pebruari-April 206. Pada saat diproses ia ditampung disebuah penampungan yang beralamat di Kranggan Jatisampura Kota Bekasi.

 

Refferensi

Berdasarkan dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 260/2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah, di dasari karena pertimbangan sebagai berikut :

  1. Banyaknya permasalahan yang menimpa TKI pada pengguna perseorangan dan lemahnya jaminan perlindungan di kawasan negara-negara Timur Tengah
  2. Pelaksanaan dari Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 3/2013 Tentang Perlindungan TKI di Luar Ngeri.

Atas pertimbangan tersebut Menteri Ketenagakerjaan memutuskan :

  1. Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah
  2. TKI yang telah bekerja pada kawasan negara-negara Timur Tengah, pada saat keputusan ini ini diberlakukan tetap dapat bekerja sampai berakhirnya perjanjian kerja
  3. TKI yang perjanjian kerjanya sudah berakhir masa berlakunya, tetap dapat diperpanjang.
  4. Semua kebijakan penghentian dan pelarangan TKI ke negara tujuan penempatan masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya keputusan Menteri ini
  5. Dengan diberlakukannya keputusan Menteri ini, maka mencabut Keputusan Menteri nomor 221/2015 Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah
  6. Keputusan ini berlaku sejak 1 Juli 2015, ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2015.

Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 260/2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Negara-negara Kawasan Timur Tengah yang dimaksud adalah:

  1. Arab Suadi
  2. Al Jazair
  3. Bahrain
  4. Irak
  5. Kuwait
  6. Libanon
  7. Libya
  8. Maroko
  9. Mauritania
  10. Mesir
  11. Oman
  12. Palestina
  13. Qatar
  14. Sudan
  15. Suriah
  16. Tunisia
  17. Uni Emirat Arab
  18. Yaman
  19. Yordania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *