sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BANYAK PUNGUT POTONGAN GAJI, AGENCY URSULA DIVONIS HKD 30.000

3 min read
Potongan gaji erat kaitannya dengan pasal karet (76) UU 39/2004. Satu ayat mengunci biaya, ayat lainnya membolehkan Menteri menambah biaya penempatan

Elis SBMI HongKongPengadilan Estern Court -Sai Wan Ho Hong Kong memvonis denda sebesar  HKD 30.000 kepada Jenny Wong Direktur Ursula Advance Employment Agency, ditambah kewajiban mengembalikan seluruh uang yang telah dipungutnya dari potongan gaji Buruh Migran Indonesia.

“Vonis tersebut dijatuhkan kepada Jenny Wong karena adanya praktik pembebanan komponen biaya fee Agency diatas standar yang berlaku yaitu 10% dari potongan gaji pertama buruh migran,” Kata Elis 2/9/2016 pada saat konferensi pers diluar gedung pengadilan.   

Diteruskan, seharusnya pengadilan memvonis HKD 50.000, karena pertimbangan single parent dan harus menghidupi 2 orang anak, akhirnya vonis itu dikurangi. sehingga menjadi JKD 30.000 saja. Elis menilai keputusan ini tidak adil.

“Karena Jenny Wong sudah menjalankan aktivitas bisnisnya selama 5 tahun, bayangkan berapa besar keuntungan yang diperoleh dari ribuan buruh migran Indonesia, selama itu” tambahnya 

Lebih jauh Elis mengatakan beruntung bisa menjadi saksi dalam persidangan overcharging yang dilaporkannya sejak Juli 2016 lalu. Kasus ini dialami oleh Nurkholifah, Siti Aminah dan Wastuti.

Leo FadwuKelemahan UU 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, satu sisi, dalam pasal 76 Ayat 1 membatasi biaya penempatan yang dibebankan kepada calon TKI, hanya untuk :

  • pengurusan dokumen jati diri;
  • pemeriksaan kesehatan,
  • pemeriksaan psikologi;
  • pelatihan kerja dan
  • sertifikasi kompetensi kerja.

Tapi pada pasal 76 ayat 2 memberikan peluang adanya biaya tambahan yang dibebankan kepada calon TKI yang diatur melalui keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Sejauh ini ada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yaitu :
1. Kepmenaker  No 17/2011 Tentang Komponen Biaya Penempatan Ke Korea Selatan
2. Kepmenaker No 152/2011 Tentang Komponen Biaya TKI PRT ke Malaysia
3. Kepmenaker No 98/2012 Tentang Komponen Biaya Penempatan TKI PRT Ke Hongkong
4. Kepmenaker No  588/2012 Tentang Biaya Penempatan TKI PRT Ke Singapura
5. Kepmenaker No 296/2013 Tentang Biaya Penempatan TKI PRT Ke Taiwan
6. Kepmenaker No 295/2013 Tentang Biaya Penempatan TKI Formal Ke Taiwan

Beberapa beban biaya tambahan yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan :
1. Asuransi Perlindungan TKI. Ini bertentangan dengan pasal 68 UU 39/2004 yang berbunyi berbunyi “PPTKIS wajib mengikutsertakan TKI yang diberangkatkan ke luar negeri dalam program asuransi”.
2. Visa Kerja. (Kepmenaker 295/2013 TKI Formal Taiwan)
3. Rekrutmen dan promosi (Kepmenaker 295/2013 Biaya Sektor Formal TKI Taiwan), Ini melanggar Pasal 39/2004 yang berbunyi “Segala biaya yang diperlukan dalam kegiatan perekrutan calon TKI, dibebankan dan menjadi tanggung jawab PPTKIS”.
4. Transportasi Tiket, Pajak Bandara dan Handling. Ini ada

  • Kepmenaker 295/2013 Biaya Sektor Formal TKI Taiwan),
  • Kepmenaker Nomor 588 Tahun 2012 Tentang Komponen Dan Besarnya Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura

5. Peralatan dan Bahan Praktik. Ini ada di Kepmenaker Nomor 98 Tahun 2012 Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia  Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong Sar
6. Jasa PPTKIS. Ini ada di :

  • Kepmenaker Nomor 98 Tahun 2012 Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong Sar,
  • Kepmenaker Nomor 588 Tahun 2012 Tentang Komponen Dan Besarnya Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura
  • Kepmenaker No 152/2011 Biaya Penempatan TKI ke Malaysia.
  • Dengan terbitnya Permenaker No 22/2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, seharusnya komponen jasa PPTKIS tidak dibebankan lagi kepada Buruh Migran, namun hingga saat ini masih dibebankan.

konpres sbmi hongkong dan fadwu7. Jasa Agency.  Ini ada di Kepmenaker Nomor 98 Tahun 2012 Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong Sar
8. Dana Pembinaan dan Perlindungan. Ini ada di Kepmenaker No 152/2011 Biaya Penempatan TKI ke Malaysia
9. Akomodasi. Ini ada di :

  • Kepmenaker Nomor 98 Tahun 2012 Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong Sar,
  • Kepmenaker Nomor 588 Tahun 2012 Tentang Komponen Dan Besarnya Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura
  • Kepmenaker No 152/2011 Biaya Penempatan TKI ke Malaysia

Dengan situasi kebijakan seperti itu, dipastikan semua buruh migran yang bekerja di Asia Pacifik mengalami beban biaya yang sangat mahal, beban itu bertambah mahal ketika pembiayaan tersebut dikerjasamakan dengan lembaga keuangan baik didalam maupun diluar negeri. Beban tambahan itu karena ada mekanisme bunga dan biaya administrative. Program Kredit Usaha Rakyat untuk TKI, ternyata tidak serius dilaksanakan. Hal itu dilihat dari serapan KUR TKI yang baru mencapai 1% dari 1 Trilyun yang dianggarkan. 

Dari 73 pengaduan terkait overcharging, 61,5% adalah Ex TKI Singapura, 23,1% Eks TKI Hongkong, dan 15,4% adalah eks TKI Taiwan. Dari jumlah itu diketahui bahwa 90,9% ditempatkan oleh PPTKIS, sisanya 9,1% Calling Visa.

Potongan Gaji : 41,7% potongan gajinya sebesar HKD 2145/bulan, 33,3% potongan gajinya sebesar HKD 3500/bulan, 16,7% potongan gajinya sebesar HKD 2596, dan 8,3% potongan gajinya antara HKD 3000-3500.
Lamanya masa potongan gaji. 91,7% masa potongan 6 bulan. Sisanya 8,3% diatas 12 bulan.

Potongan Tambahan : Selain potongan wajib tersebut ada potongan tambahan yang dibebankan kepada BMI, besarannya antara lain HKD 596, 720, 900 selama 3 bulan.

Penyebab terjadinya overcharging antara lain:
1. Calon BMI tidak menerima informasi besaran biaya yang harus ditanggung
2. Mekanisme Perjanjian Penempatan yang didalamnya menyebutkan biaya penempatan, tidak dilaksanakan oleh PPTKIS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *