sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI BANYUWANGI: TIPS TERHINDAR DARI PERDAGANGAN ORANG

2 min read
Waspadai tawaran kerja yang enak, proses cepat, gaji besar dan iming-iming uang. Berikut tips terhindar dari jeratan perdagangan orang

SBMI BANYUWANGIMenurut Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa :

“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000”.

Unsur- Unsur TPPO/ Traficking antara lain :

  • Proses : Rekruitmen, pengangkutan, pengiriman, penampungan, penerimaan
  • Cara    : Ancaman, pemaksaan, penculikan, penipuan,kebohongan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, posisi rentan, jerat hutang
  • Tujuan : Prostitusi, eksploitasi seks, kekerasan, kerjapaksa, upah tidak layak, perbudakan/praktik lain serupa, penyalahgunaan alat reproduksi.

Semua jenis pelaku tindak pidana perdagangan orang dapat dikenakan hukuman sesuai Undang Undang yang berlaku. Pelaku bisa menjalankannya secara langsung atau tidak langsung. Karena itu perdagangan orang bisa saja dilakukan oleh:

  • Orang yang membantu proses perekrutan, penampungan, pemindahan, pengiriman, dan pengangkutan terhadap korban. (rekruter, tekong, sponsor, calo, makelar, kafil, dan sebagainya).
  • Orang yang melakukan dan membantu penyekapan, penipuan, penculikan, penjeratan hutang, ancaman dan penggunaan kekerasan terhadap korban (agen tenaga kerja, germo, mafioso, mami, bos besar, PT, dan sebagainya)
  • Orang yang melakukan eksploitasi terhadap korban (majikan, germo, mucikari, mami, bos jermal, tuan, pemangsa anak, dan sebagainya)
  • Orang atau kelompok (petugas, pejabat, biro jasa) yang terlibat dalam pembuatan dokumen palsu (pemalsuan nama, pemalsuan umur, alamat, status perkawinan) termasuk yang memberikan keterangan palsu (saksi palsu) untuk pembuatan dokumen tersebut.
  • Orang yang menghalangi proses pengusutan tindak pidana perdagangan orang, termasuk yang menyembunyikan atau membantu pelaku menghindari tuntutan hukum.

Berikut beberapa tips dari Direktorat Perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri agar terhindar dari jerat perdagangan manusia antara lain :

PASTIKAN :

  • Waspada pada tawaran pekerjaan yang terlalu baik
  • Baca dengan cermat kontrak kerja sebelum menandatanganinya
  • Meminta pertimbangan dari orang lain yang berpengalaman ketika akan menerima tawaran bebekerja di luar negeri
  • Mengecek profil perusahaan tempat bekerja
  • Foto copy Paspor dan KTP lalu simpan di tempat kerja yang aman
  • Membagi nomor kontak di luar negeri dengan keluarga
  • Melakukan lapor diri di perwakilan RI
  • Simpan nomor kontak perwakilan RI dengan baik

JANGAN :

  • Merekayasa dokumen perjalanan dan identitas diri
  • Tergiur tawaran menikah dengan orang asing yang baru dikenal
  • Menerima tawaran bekerja dari orang yang baru dikenal
  • Bersedia diberangkatkan untuk bekerja tanpa menggunakan visa kerja
  • Meminta orang lain menguruskan pasor dan dokumen perjalanan lainya
  • Berangkat tanpa mengetahui dengan jelas tempat bekerja di luar negeri
  • Menerima barang dari orang yang tidak di kenal
  • Bepergian sendirian tanpa tujuan yang jelas

SIAPA YANG HARUS DIHUBUNGI :

  • P2TP2A – Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Banyuwangi. Telp. (0333) 415220
  • Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait yang menangani anak dan perempuan. Telp. SBMI DPC Banyuwangi : 081249887368/ 085233083642
  • Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) pada Kepolisian Resort (Polres) Banyuwangi. Telp. (0333) 421373 / (0333) 8674077/ 081336611679
  • Crisis Center BNP2TKI :0800 1000 dan untuk luar negeri nomor +6221 – 29244800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *