sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

HARIYANTO: TARSINAH KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

2 min read
Hariyanto: Tarsinah adalah korban trafficking karena telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam UU No 21/2007 Tentang TPPO

tarsinah, www.sbmi.or.idHariyanto Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia meyakini bahwa Tarsinah adalah Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau yang dikenal trafficking. Hal itu disampaikan kepada beberapa media saat penjemputan Tarsinah di Terminal II Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 20 Agustus 2016.

Menurutnya, apa yang dialami oleh Tarsinah buruh migran asal Bangodua Indramayu itu telah memenuhi unsur-unsur TPPO. Unsur-unsur tersebut adalah :

Cara: penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

Proses: perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara.

Akibat: mengakibatkan orang tereksploitasi yaitu tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil

Dalam hal cara, lanjutnya, Tarsinah ditipu oleh Iti sponsor yang merekrutnya akan dijanjikan bekerja di Arab, prosesnya cepat dan gajinya 300 USD. Iti menjerat Tarsinah dengan pembayaran atau jeratan utang sebesar 7 juta rupiah.

Dalam prosesnya:

  • Ada perekrutan yaitu tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya.
  • Ada pengiriman yaitu tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain

Tarsinah direkrut, kemudian dikirim ke Jakarta, lalu dikirim ke Batam, kemudian ditampung selama satu hari di Selangor Malaysia, kemudian dikirim lagi ke Abu Dhabi, setelah itu dikirim lagi ke Baghdad Irak.

tarsinah 222.sbmi.or.idAdapun unsur eksploitasi yang dialami oleh Tarsinah yaitu adanya praktik serupa perbudakan dimana korban dipekerjakan mulai dari jam 5.30 hingga jam 01.00 dini hari bahkan terkadang sampai jam 03.00 dini hari. Kemudian adanya praktik penindasan dan pemerasan, dimana majikan pertama tidak membayar gajinya selama 5 bulan, dan majikan kedua tidak membayar gajinya selama dua bulan. Ada penyekapan selama seminggu di ruang bawah tanah, ada penganiayaan, kemudian juga ada rampasan HP agar Tarsinah tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga atau pengurus SBMI Indramayu. 

Juwarih ketua Serikat Buruh Migran Indramayu menambahkan pihaknya telah melaporkan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Itih dan Irwan kepada Polres Indramayu pada 20 Juli 2016.

Reffrensi

“Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.(pasal 1 UU 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *