sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

TARSINAH, DIEVAKUASI MENGGUNAKAN MOBIL ANTI PELURU

2 min read
Pasal 73 UU 39/2004, Kepulangan TKI terjadi karena: habis kontrak, PHK, terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit, kecelakaan kerja, meninggal dunia, cuti; atau dideportasi

Tarsinah. www.sbmi.or.idBambang Antarikso Duta Besar Indonesia untuk Irak turut mengawal kepulangan Tarsinah hingga Bandara Soekarno-Hatta. Sabtu pagi tadi sekitar ukul 10.15 WIB ia menjelaskan kepada pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia yang mendampingi keluarga menjelaskan bahwa proses penjemputan Tarsinah dari rumah majikan dilakukan super ekstra.

Bambang menjelaskan, Kamis, 11 Agustus 2016, tim KBRI dengan pengawalan ketat kepolisian Irak berupa 3 mobil dengan 17 personel bergerak menuju rumah majikan Tarsinah. Lokasinya berada Dora kawasan yang rawan konflik di Baghdad sehingga harus dikawal.

Sesampai di lokasi, tak mudah bagi pihak KBRI Baghdad untuk membawa Tarsinah. Butuh waktu lebih dari 2 jam sebelum akhirnya pihak KBRI Baghdad bisa meyakinkan semua pihak, khususnya majikan Tarsinah.

“Tarsinah dijemput dengan mobil anti peluru, itu memang perlu kerja keras untuk membebaskannya, tanya saja sama Tarsinah,” katanya kepada Bobi Sekjen SBMI (20/8/2016).

Tarsinah sendiri pada saat itu mengaku tidak tahu akan dijemput oleh tim dari KBRI. Ia hanya diperintahkan oleh majikannya untuk membersihkan ruang tamu karena ada tamu yang akan datang. Setelah selesai membersihkan ia disuruh masuk lagi keruang lainnya. Sekira jam 11 siang waktu Baghdad ia disuruh cepat-cepat membawa pakaian dan barang-barangnya.

“Saya tidak tahu karena HP saya dirampas sama majikan, barang-barangpun tidak saya bawa semuanya, yang penting saya bisa pulang,” tuturnya.

Atas dasar keamanan dan kenyamanannya ia merelakan tidak dibayar selama dua bulan.

“Yang penting saya bisa pulang ke kampung halaman saya di Bangodua Indramayu,” jelasnya

tarsinah www.sbmi.or.idDisampaikan, pada saat bekerja di majikan kedua di daerah Dora, Ia sering mendengar baku tembak. Peristiwa ini membuatnya ketakutan. “Di bulan puasa, saya mendengar suara dentuman bom sebanyak kurang lebih dua puluh kali,” tambahnya.

Bobi, menjelaskan bahwa pemulangan di negara konflik merupakan kewajiban pemerintah. Sebagaimana diatur dalam pasal 73 Undang Undang Nomor 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI. 

Pasal 73
(1) Kepulangan TKI terjadi karena :

  • berakhirnya masa perjanjian kerja;
  • pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir;
  • terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan;
  • mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan pekerjaannya lagi;
  • meninggal dunia di negara tujuan;
  • cuti; atau
  • dideportasi oleh pemerintah setempat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *