sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI HONG KONG, POLISIKAN MAJIKAN PENGANIAYA TKI

1 min read
SBMI Hong Kong : Pelakunya ada si kakek yang biasa dirawat oleh TK buruh migran asal Banjardoyo Cenuk Semarang Jawa Tengah

sbmi hongkong tkSBMI Hong Kong melaporkan majikan yang melakukan tindak kekerasan kepada TK salah seorang buruh migran asal Semarang ke kantor polisi di Taipo Hong Kong pada Rabu 3/8/2016. Majikannya adalah seorang kakek yang biasa diurusnya setiap hari.

Menurut Rere pengurus SBMI Hongkong mengatakan bahwa, tindakan kekerasan tersebut sudah berulang kali dialami oleh TK. Terakhir terjadi lagi pada Selasa 2 Agustus 2016.

Rere menjelaskan, selama delapan bulan TK bekerja, buruh migran yang ditempatkan oleh PT Mharani Tri Utama Mandiri itu sudah  tiga kali merasakan bogem si Akong. Terakhir ia dipukul pada bagian wajah dibawah mata sebelah kanan, sehingga mengakibatkan bagian matanya lebam.

“Peristiwanya terjadi pada pada bulan keenam, bulan ketujuh dan buan kedelapan,” katanya

Diteruskan sebenarnya pada kejadaian yang kedua, anaknya Akong itu sudah meminta maaf. Anaknya tahu bahwa Akong itu orangnya temperamental, mudah marah hingga melakukan kekerasan pisik. 

Rere memahami bahwa aturan di Hong Kong pelaku penganiayaan yang sudah berumur diatas 85 tahun tidak bisa dipenjara. Namun demikian SBMI Hong Kong tetap melaporkan tindakan penganiayaan tersebut agar polisi tahu bagaimana kelakuan majikan.

“Kalau tidak dilaporkan, majikan akan terus-terusan melakukan penganiayaan, perkara dihukum atau tidak itu urusan polisi” jelasnya

SBMI Hong Kong berharap polisi memberikan solusi terbaik bagi TK. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *