sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PEJABAT KBRI HARUS BER “PERSPEKTIF” KORBAN

2 min read
Hariyanto : Penyelenggara pelayanan publik harus berperspektif korban, boleh memberikan pemahaman tetapi tidak boleh menyalahkan korban, dan apalagi menolak pengaduan dari korban

tarsinah-www.sbmi.or.idMenyikapi masalah yang dialami oleh Tarsinah (37) TKI asal Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Hariyanto Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia meminta agar petugas KBRI mempunyai perspektif korban, sehingga dalam pelayanan perlindungan Warga Negara Indonesia yang ada di luar negeri tidak menyalahkan korban, tidak boleh menolak pengaduan tetapi sebaliknya tetap memberikan solusi perlindungan. Demikian dikatakannya usai menerima informasi dari Ketua SBMI Indramayu (15/7/2016).

Menurut Hari, seberapapun besar kesalahan korban, tetap saja petugas KBRI harus melindungi seluruh Warga Negara Indonesia di wiliyah kerjanya.

Betul bahwa berdasarkan pasal 15 ayat i penyelenggara pelayanan publik berkewajiban membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya. Tetapi tidak boleh melupakan kewajiban lainnya yang diatur dalam pasal yang sama antara lain: memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai
dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik, dan  melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar
pelayanan.

“praktik menyalahkan korban sangat bertentangan dengan prinsip pelayanan publik, hak asasi manusia dan kewajiban perlindungan lainnya yang diamanatkan melalui undang-undang,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa berdasarkan penuturan Tarsinah kepada Ketua SBMI Indramayu melalui media sosial pada 13/7/2016, telah dua kali mengadukan kepada petugas KBRI Irak namun disalahkan dan pengaduannya ditolak.  

Refferensi

UU 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI

Pasal 77

  1. Setiap calon TKI/TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan purna penempatan.

Pasal 78

  1. Perwakilan Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan intemasional.
  2. Dalam rangka perlindungan TKI di luar negeri, Pemerintah dapat menetapkan jabatan Atase Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia tertentu.
  3. Penugasan Atase Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79
Dalam rangka pemberian perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri, Perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perwakilan PPTKIS dan TKI yang ditempatkan di luar negeri.

UU No 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri.

Pasal 18

  1. Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia.
  2. Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional.

Pasal 19
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :

  1. memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;
  2. memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

 

1 thought on “PEJABAT KBRI HARUS BER “PERSPEKTIF” KORBAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *