sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI INDRAMAYU MENOLAK IKUT KOPERASI BMT ARROYAN BINA INSANI

2 min read
Membentuk artinya mendirikan lembaga, menyusun pengurus, aturan & program secara mandiri dari, oleh dan untuk anggota
Peserta pelatihan wirausaha di Krasak Indramayu
Peserta pelatihan wirausaha di Krasak Indramayu

Anggota SBMI Indramayu menolak ikut menjadi anggota Koperasi BMT Arroyan Bina Instani. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat nomor : 016B/DPC.SBMI.IM/IV/2016, kepada Kepala BP3TKI Jawa Barat tertanggal 6 April 2016. Demikian disampaikan Juwarih Ketua SBMI Indramayu pada 16/4/2016.

Adapun alasan penolakan yang disampaikan oleh SBMI Indramayu adalah sebagai berikut :

  1. Koperasi BMT tersebut tidak berdomisili di wilayah Indramayu.Ini bertentangan dengan Peraturan Kepala BNP2TKI nomor 2 tahun 2016 Tentang Juknis Fasilitasi pembentukan koperasi  TKI purna.
  2. Pada tanggal 1 April 2016 anggota SBMI Indramayu yang mengikuti Training Edukasi Kewirausahaan bagi TKI purna/TKIB/WNIO dan Kelurganya tahun 2016, sudah sepakat untuk membentuk koperasi sendiri dengan susunan kepengurusan : Ketua (Trisnaeti) Sekertaris (Maeni) Bendahara (Khaeriyah).
  3. Pemaksaan yang dilakukan oleh BP3TKI untuk bergabung menjadi anggota koperasi BMT Arroyan Bina Instani telah bertentangan dengan semangat Peraturan Kepala BNP2TKI No. 02 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Tekhnis Pembentukan Koperasi TKI Purna (Bab II Mekanisme dan Pembentukan Koperasi Purna TKI). Pemaksaan tersebut dilakukan dengan cara mengharuskan 25 orang peserta training untuk mengisi formulir keanggotaan BMT Arroyan Bina Instani dan memotong uang transport sebesar Rp. 75.000,- / orang.

Diteruskan surat penolakan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Subdit Fasilitas dan Rehabilitas TKI Purna BNP2TKI.

Selain melayangkan surat, SBMI Indramayu menggelar konferensi pers pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 jam 13.00 di Sekretariat DPC SBMI Indramayu yang beralamat di Desa Krasak Kec. Jatibarang Kab. Indramayu.

“Seharusnya BP3TKI Jawa Barat mendukung dan memfasilitasi gagasan dari SBMI Indramayu untuk membentuk Koperasi TKI sendiri bukan malah memaksa untuk gabung ke koperasi umum yang sudah terbentuk,” jelasnya

Bab II Perka BNP2TKI Nomor 2 Tahun 2016

A. Mekanisme Pembentukan

Koperasi TKI Purna dapat dibentuk di daerah tertentu dengan memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Beranggotakan minimal 20 orang TKI Purna
  2. Tempat/kedudukan di kabupaten/kota
  3. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  4. Memiliki akta pendirian dari notaris setempat
  5. Memiliki rencana awal kegiatan usaha koperasi minimal 3 tahun kedepan
  6. Mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
  7. Mendapatkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perdagangan (TDP) dari Dinas Perdagangan
  8. Mendapat persetujuan /ijin dari pemerintah daerah (Kepala Desa/Camat/Bupati/Walikota).

B. Pembinaan

Pembinaan terhadap koperasi TKI purna dilakukan bersama antara Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota, BP3TKI/LP3TKI selama 2 tahun sejak dibentuk, dan pembinaan selanjutnya menjadi tanggungjawab Suku Dinas  Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota setempat

C. Pembiayaan

Anggaran pembentukan Koperasi TKI Purna untuk tahun 2016 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Deputi Perlindungan, dan selanjutnya akan dibebankan pada DIPA masing-masing BP3TKI/LP3TKI. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *