sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI ARAB, BERLIBUR SAMBIL BELAJAR HAK-HAK BURUH MIGRAN

3 min read
Prinsip pelayanan: cepat, tepat, murah, ramah, memuaskan, transparan, bebas pungutan liar dan bertanggung jawab dengan semangat kepedulian dan keberpihakan kepada WNI.

SBMI ARAB SAUDI LIBURANPuluhan pengurus dan anggota SBMI Arab Saudi mengisi hari liburnya dengan belajar bersama tentang peraturan dan hak-hak buruh migran. Pembelajaran tersebut dilaksanakan di Riyadh National Zoo di Al Ahsa Riyadh (1/4/2016). Demikian disampaikan oleh Lilis Fatmah .

“Kami menelaah Peraturan Menteri Luar Negeri No 4 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Warga pada Perwakilan RI di Luar Negeri dan Peraturan Kepala BNP2TKI tentang Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat Bagi TKI Bermasalah,” tutur Bendahara SBMI Arab Saudi

Pembelajaran ini disambut baik karena masih banyak buruh migran yang buta hukum. Dengan adanya pembelajaran bersama ini diharapkan semua anggota melek hukum, melek hak dan melek layanan apa saja yang disediakan oleh Perwakilan Pemerintah di luar negeri dan Instansi Pemerintah di dalam negeri.

Lilis menuturkan bahwa berdasarkan pasal 4/2008 Permenlu mengamanatkan Pelayanan Warga  menyelenggarakan fungsi:

  1. Registrasi/Lapor Diri WNI;
  2. Memberikan bantuan dan perlindungan kekonsuleran;
  3. Memberikan pelayanan dan perlindungan warga bagi WNI yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia;
  4. Memberikan pelayanan dan perlindungan warga bagi WNI yang menjadi awak kapal dan nelayan;
  5. Menyediakan penampungan dan pemberian konseling;
  6. Menyusun dan meng-update data base WNI.
  7. Tertib Administrasi

SRIKANDI SBMI ARAB SAUDIAdapun pelaksana pelayanannya adalah Satuan Tugas Pelayanan Warga sesuai pasal 5 terdiri dari:

  1. Koordinator  yaitu Pejabat Diplomatik;
  2. Pelaksana yaitu Pejabat Diplomatik dan/atau Staf Teknis;
  3. Penunjang yaitu Pegawai Setempat.

Yang paling menarik dalam Peraturan Menteri Luar Negeri itu adalah tentang bantuan hukum sebagaimana diatur dalam bab 5 pasal 12. Pasal tersebut mengatur sebagai berikut:

  1. Dalam hal diperlukan bantuan hukum, Koordinator Pelayanan Warga dapat meminta bantuan jasa pengacara setempat untuk membela kepentingan WNI dalam proses persidangan di negara penerima atas persetujuan Kepala Perwakilan.
  2. Kepala Perwakilan dapat menyewa jasa penasehat hukum setempat untuk menangani kasus-kasus WNI selama satu tahun dengan sistem kontrak.
  3. Biaya sewa jasa Pengacara dan Penasehat Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), dibebankan pada anggaran Perwakilan.
  4. Dalam hal menghadapi kasus-kasus yang memerlukan penanganan khusus dan anggaran Perwakilan tidak mencukupi, atas persetujuan Sekretaris Jenderal, Kepala Perwakilan dapat menyewa jasa Pengacara dan/atau Penasehat Hukum atas beban anggaran belanja Departemen Luar Negeri.
  5. Kepala Perwakilan wajib melaporkan penunjukan dan pemberhentian Pengacara dan/atau Penasehat Hukum kepada Sekretaris Jenderal.

SBMI ARAB SAUDILalu bagaimana tata kerja atau proses pelayanannya?

Pasal 14 mengatur harus begini:

  1. Pejabat Pelayanan Warga di Perwakilan menerapkan budaya kerja secara cepat, tepat, murah, ramah, memuaskan, transparan, bebas pungutan liar dan bertanggung jawab dengan semangat kepedulian dan keberpihakan kepada WNI.
  2. Dalam memberikan pelayanan penyelesaian dokumen pada warga, sepanjang seluruh persyaratan telah terpenuhi, pelayanan diselesaikan paling lambat dalam waktu 3 jam.

Terus bagaimana koordinasinya dengan Jakarta ?

Pasal 22 mengatur bahwa Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) mengkoordinasikan kegiatan pelayanan warga termasuk dalam penanganan TKI bekerjasama dengan Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.

H. Zaenal Muttaqien menambahkan bahwa SBMI Arab Saudi mendorong Perwakilan Pemerintah untuk melakukan pelayanan dengan baik, sehingga kehadiran negara bisa dirasakan oleh seluruh Warga Negera Indonesia khususnya buruh migran Indonesia yang jumlahnya paling banyak.

Hal lain disampaikan oleh H. Eden Permana, anggaran yang masuk ke Perwakilan Pemerintah jangan dibuat bancakan untuk memfasilitasi para Pejabat, DPR dan anggota keluarganya yang ke luar negeri.

“Malu dong, sudah punya anggaran sendiri masih minta fasilitas, itu korupsi juga namanya,” tegas Sekretaris SBMI Arab Saudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *