sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

BESOK, KBRI RIYADH AJUKAN EXIT PERMIT DAMIRI

1 min read
Kerajaan Arab Saudi akan memberikan sanksi denda bagi semua overstayer sebesar SR 15.000, atau setara dengan Rp 53.327.690.

Eden Permana memberi sumbangan.jpgSetelah penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Damiri pada Selasa (22/3/2016), besok Kamis 31 Maret 2016, KBRI Riyadh berencana mengajukan permohonan exit permit dan pembebasan denda overstay Damiri kepada Imigrasi Arab Saudi.

Pengajuan itu dilakukan karena buruh migran asal Cianjur Jawa Barat itu mengalami stroke, akibatnya melebihi masa izin tinggal di Arab Saudi. Selain itu itu majikan  juga tidak bertanggungjawab atas biaya perawatan di Rumah Sakit, hingga akhirnya dikeluarkan secara paksa.  Demikian hal ini disampaikan oleh H. Eden Permana Sekretaris SBMI Arab Saudi (30/3/2016). 

Damiri adalah korban rayuan majikan yang menyuruhnya datang dengan menggunakan visa ziarah yang masa berlakunya habis tiap satu bulan dan setelah tiga kali perpanjangan harus keluar. Pada saat Damiri masih produktif bekerja, majikan masih memperpanjang usia visa itu, tetapi ketika Damiri dalam kondisi sakit, majikan tidak memperpanjangnya. 

arab news2“Mudah-mudahan pihak Imigrasi Arab Saudi mengabulkan permohonan exit permit dan pembebasan denda overstaynya,” harap Eden

Berdasarkan keterangan dari kerajaan Arab Saudi yang disampaikan oleh Direktur Passport Sulaiman Alsuhaibani di surat kabar online Arab News, kerajaan Arab Saudi akan memberikan sanksi denda bagi semua overstayer sebesar SR 15.000, atau setara dengan Rp 53.327.690. 

Sementara itu menurut Mahmud Sulaiman Alhabsy Wakil Ketua SBMI Arab Saudi, beban denda itu seharusnya menjadi tanggungan majikan, karena majikanlah yang meminta Damiri untuk datang ke Arab Saudi dan  bekerja padanya.

Ia berharap agar buruh migran tidak mudah terbujuk oleh rayuan majikan yang mau mempekerjakannya dengan visa ziarah, karena sangat rentan dan dendanya sangat mahal, setara dengan 15 bulan kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *