sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Buka Bersama Bedah Raperda Perlindungan Buruh Migran Indramayu

1 min read
Indramayu - SBMI Indramayu menggelar buka bersama pada Minggu 28/7/2013 di Sekretariat Cabang Blok Carik Desa Krasak Kecamatan Jatibarang Indramayu. Kegiatan bukber ini dihadiri pula oleh dua orang pengurus nasional yaitu Erna Murniaty dan Hariyanto.

DSCF4663Indramayu – SBMI Indramayu menggelar buka bersama pada Minggu 28/7/2013 di Sekretariat Cabang  Blok Carik Desa Krasak Kecamatan Jatibarang Indramayu. Kegiatan bukber ini dihadiri pula oleh dua orang pengurus nasional yaitu Erna Murniaty dan Hariyanto.

Dua jam jelang waktu berbuka dimanfaatkan dengan diskusi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Buruh Migran Indramayu. Menurut Juwarih Ketua Cabang SBMI Indramayu mengatakan mengapresiasi rencana Pemerintah Daerah dalam mengatur perlindungan buruh migran, namun ia menyesalkan adanya pencampuradukan antara aturan perburuhan lokal dengan buruh migran. “kami lebih sepakat ini dipisah karena subjeknya berbeda, belum lagi yang mencakup kontainnya”. Katanya membuka diskusi

Diteruskan SBMI Indramayu menghendaki adanya progres dalam pembuatan perda ini. “Pemerintah Daerah tidak usah menunggu selesainya revisi Undang Undang Penempatan dan Perlindungan TKI, karena sudah mengesahkan konvensi PBB 1990 menjadi Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran, maka instrumen ini yang harus menjadi salah satu konsideran (pertimbangan)”. Tegasnya

Menurut Erna Murniaty Ketua Umum SBMI mengatakan bahwa Kabupaten Indramayu adalah pengirim terbesar di Indonesia, sepatutnya Pemkab Indramayu sudah menerbitkan Perda Perlindungan Buruh Migran, yang terjadi beberapa daerah yang jumlahnya lebih sedikit malah terlebih dulu menerbitkan. Berdasarkan data Dinsosnakertrans Indramayu, untuk tahun 2012 jumlahnya mencapai 18.674 orang. Jumlah tersebut tersebar dibeberapa negara tujuan yaitu Taiwan sebanyak 8.798 orang, Qatar 3.018 orang, Uni Emirat Arab (UAE) 2.786 orang, Singapura 1.226 orang, Hong Kong 1.078 orang, Oman 867 orang, Bahrain 470 orang, Malaysia 240 orang, Arab Saudi 6 orang, dan yang terakhir ke Brunei Darussalam 5 orang. “Itung-itungan kantor pos pada bulan Juli 2013 saja remitensinya mencapai 70 Milyar, maka penerbitan Perda Perlindungan Buruh Migran Indramayu menjadi keniscayaan”. Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *