sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI ARAB, SERAHKAN DAMIRI KEPADA KBRI RIYADH

2 min read
Pasal 19 PP Nomor 3/2013 Tentang Peindungan TKI: Bantuan dan perlindungan kekonsuleran meliputi, pengurusan TKI sakit, kecelakaan, meninggal dunia; dst.

sbmi arab saudi serahkan damiriSebanyak sebelas orang pengurus dan anggota SBMI Arab Saudi menyerahkan Damiri Bin Amar kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh pada pagi Kamis 17 Maret 2016. Damiri adalah buruh migran yang ditelantarkan oleh majikannya pada saat dirawat di salah satuRumah Sakit di Riyadh Arab Saudi, hingga akhirnya dikeluarkan secara paksa oleh pengelola Rumah Sakit.

H. Eden Permana mewakili pengurus SBMI Arab Saudi menyerahkan WNI asal Kabupaten Cianjur itu kepada Bapak Dede Ahmad Rifai Konsuler KBRI Riyadh Arab Saudi.

“Meski sempat alot pada saat berhadapan dengan unit teknis, pada akhirnya ada kebijkan dari konsuler untuk menerima Damiri Bin Amar, tanpa membedakan status reguler atau irreguler dalam proses penempatannya” Paparnya.

Diteruskan ia mengaku apresiasi dan berterimakasih atas sikap bersahabat dari Konsuler KBRI dalam memberikan pelayanan perlindungan kepada seluruh Warga Negara Indonesia. Ia berharap pelayanan KBRI Riyadh dan lainnya makin bertambah baik, sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam undang undang pelayanan publik maupun undang undang hubungan luar negeri.

“Berhubung Damiri memiliki kebutuhan khusus, kami berharap dalam pelayanannya KBRI menyediakan orang untuk melayaninya, sehingga kebutuhan untuk ke toilet dan lainnya bisa terpenuhi dengan baik” Harapnya

Lebih lanjut Eden menambahkan bahwa hasil penggalangan dana yang terkumpul telah diserahkan kepada Damiri untuk kebutuhannya di shleter Ruhama KBRI Riyadh Arab Saudi.

sbmi arab saudi serahkan damiriSementara itu menurut Hariyanto Ketua Umum SBMI sedang menyelidiki apakah proses penempatan Damiri dilakukan oleh perorangan atau dengan menggunakan modus lainnya seperti umroh.

“Sejauh ini kami baru mendapatkan kabar bahwa Damiri menggunakan visa ziarah pada saat berangkat ke Arab Saudi” Jelasnya.

——————————–

Refferensi Hukum

Pasal 4 UU 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri

“Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri”.

Pasal 102
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit 2 milyar an paling banyak Rp 15 milyar, setiap orang yang :
a. menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri

Perlindungan masa penempatan TKI di luar negeri meliputi:

  1. pembinaan dan pengawasan;
  2. bantuan dan perlindungan kekonsuleran;
  3. pemberian bantuan hukum
  4. pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI;
  5. perlindungan dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional; dan
  6. upaya diplomatik.

 

Pasal 18
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a,meliputi:

  1. pembinaan dan pengawasan terhadap TKI, perwakilan PPTKIS, mitra usaha, dan
  2. pengguna;
  3. memberikan bimbingan dan advokasi kepada TKI;
  4. fasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa TKI dengan pengguna dan/atau pelaksana penempatan TKI;
  5. menyusun dan mengumumkan daftar mitra usaha dan pengguna tidak bermasalah dan bermasalah secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. melakukan kerjasama internasional dalam rangka perlindungan TKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 19
Bantuan dan perlindungan kekonsuleran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, meliputi:

  1. pengurusan TKI sakit, kecelakaan, meninggal dunia;
  2. akses komunikasi antara Perwakilan dan TKI; dan
  3. akses informasi kepada negara penerima mengenai TKI yang mendapat masalah hukum

1 thought on “SBMI ARAB, SERAHKAN DAMIRI KEPADA KBRI RIYADH

  1. Tolong selidiki buat SBMI apa benar damiri kerja sama majikannya… Tolong cari tahu apa benar dia itu tidak kabur ( jadi orang ilegal) setelah tiba di riyadh … Terus terang berita ini bisa mempersulit bagi mereka yang mau pergi kerja mengadu nasib di saudi arabia, terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *