sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PERJANJIAN KERJA INDONESIA TIDAK BERLAKU DI ARAB

2 min read
Proses panjang Perjanjian Kerja yang di tandangani oleh TKI, PJTKI, BNP2TKI, Dinas Tenagakerja dan Pejabat KBRI, ternyata jadi sampah di Arab Saudi

SBMI Arab SaudiSBMI Arab Saudi mempertanyakan kenapa Perjanjian Kerja yang ditandatangani di Indonesia tidak berlaku di Arab Saudi. Demikian hal ini disampaikan sejumlah pengurus SBMI Arab Saudi kepada Pejabat Perwakilan di kantor Dubes RI (14/3/2015)

Pengurus SBMI Arab Saudi mempertanyakan hal tersebut karena ada sejumlah kesaksian dari TKI yang bekerja sebagai perawat orang tua atau cleaning servis di perusahaan  Anasban, harus membuat Perjanjian Kerja baru sesampainya di Arab Saudi. 

Fakta tersebut juga menunjukkan bahwa Perjanjian Kerja baru itu isinya lebih buruk dari Perjanjian Kerja Indonesia. Perjanjian Kerja berbahasa Arab itu menyebutkan gaji perbulannya hanya 800 Riyal, sementara pada Perjanjian Kerja dari Indonesia gaji perbulannya 1500 Riyal.

Selain itu pada Perjanjian Kerja Arab Saudi, masa kontraknya 3 tahun, lebih 1 tahun dari Perjanjian Kerja yang diterbitkan di Indonesia. 

“Ini harus di review, dan kedepannya tidak boleh lagi terjadi” Jelas H. Zaenal Muttaqien kepada Konsuler KBRI Riyadh.

sbmi arab saudi. www.sbmi.or.idAgus Gia menambahkan, berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, proses Perjanjian Kerja itu dimulai sejak adanya pengajuan pengesahan Surat Permintaan Tenaga Kerja Indonesia atau Demand Letter atau Wakalah atau Job Order yang dilakukan oleh Agen  ke kantor KBRI. Persaratan pengajuan atau endorcement itu melampirkan draft Perjnjian Penempatan dan Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerjasama Penempatan antara Agen dan PJTKI. Setelah disahkan KBRI, dokumen tersebut kemudian di kirim ke PJTKI/PPTKIS. PJTKI kemudian mengajukan Surat Ijin Pengerahan dengan melampirkan dokumen Surat Permintaan TKI. Lalu proses lagi ke BP3TKI dan atau ke Dinas Tenaga Kerja. Hingga kemudian ditanda tangani oleh TKI. 

“Begitu panjang perjalanan Perjanjian Kerja dan Perjanjian Penempatan, sesampai di Arab Saudi, ternyata tidak berlaku” Kata Agus Gia.

Menanggapi hal tersebut, Dede Ahmad Rifai Konsuler KBRI Riyadh mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan perusahaan yang mempekerjakan, untuk memperolah kondisi kerja yang layak bagi TKI.

Refferensi Undang Undang Nomor 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Surat Izin Pengerahan 
Pasal  32
(1)  Pelaksana penempatan TKI swasta yang akan melakukan perekrutan wajib memiliki SIP dari Menteri.
(2)  Untuk mendapatkan SIP, pelaksana penempatan TKI swasta harus memiliki :
a.  perjanjian kerjasama penempatan;
b.  surat permintaan TKI dari Pengguna;   
c.  rancangan perjanjian penempatan; dan
d.  rancangan perjanjian kerja.
 
(3)  Surat permintaan TKI dari Pengguna, perjanjian kerja sama penempatan, dan rancangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf  d  harus memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

1 thought on “PERJANJIAN KERJA INDONESIA TIDAK BERLAKU DI ARAB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *