sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

ULTAH SBMI KE 13 : MENOLAK BIAYA MAHAL PENEMPATAN KE HONG KONG

3 min read
Biaya mahal penempatan TKI itu terjadi karena tidak tegasnya pasal pembiayaan dalam Undang Undang 39/2004

ultah sbmi ke 13 di hong kongMahalnya biaya penempatan selalu menjadi trending topik dikalangan buruh migran Indonesia di Hong Kong. Akibat dari mahalnya biaya penempatan ini, hampir semua buruh migran di Hong Kong mengalami overcharging. Demikian disampaikan oleh Tri Purwanti Wakil Ketua SBMI Hong Kong (28/2/2016) pada saat perayaan ulang tahun SBMI ke 13.

Menurutnya, berdasarkan konselling dan diskusi pada perayaan itu, dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Undang Undang 30/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri tidak tegas menetapkan biaya penempatan yang harus ditanggung oleh  buruh migran, misalnya pasal 39 ‘Segala biaya yang diperlukan dalam kegiatan perekrutan calon TKI, dibebankan dan menjadi tanggung jawab PPTKIS’. Pasal 76 (1) PPPTKIS hanya dapat membebankan biaya penempatan kepada calon TKI untuk komponen biaya : a. pengurusan dokumen jati diri; b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi; dan c. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja. Tapi ayat berikutnya memberikan peluang terjadinya beban biaya yang ditanggung TKI, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja. (2) Biaya selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Dari ayat ini kemudian terbitlah beberapa peraturan menteri yang membebankan biaya lainnya. Permenaker yang mengatur tentang pembiayaan itu antara lain : (a) Kepmenaker No 152/2011 Tentang Biaya Penempatan TKI PRT ke Malaysia. Ditanggung Majikan 7.592.000, ditanggung TKI 5.040.000.  Total 12.632.000. (b) Kepmenaker No 588/2012 Tentang Biaya Penempatan TKI PRT ke Singapura. Ditanggung Majikan 15.092.000 (TKI Jawa), 16.233.000 (TKI Luar Jawa). Dtanggung TKI 12.647.000 (TKI Jawa), 13.788.000 (TKI Luar Jawa). Total : TKI Jawa 27.739.000, TKI Luar Jawa 30.021.000. (c) Kepmenaker No 98 /2012 Tentang Biaya Penempatan TKI PRT ke Hong Kong. Ditanggung Majikan,  12.297.000 (untuk TKI Jawa) atau 15.297.000 (untuk Luar Jawa). Ditanggung TKI 5.500.000. Total : 17.797.000 (TKI Jawa), 20.797.000 (untuk Luar Jawa). (d) Kepmenaker No 296/2013 Tentang Biaya Penempatan TKI PRT ke Taiwan : Ditanggung Majikan 19.080.000. Ditanggung TKI 18.291.000. Total : 37.371.000. (e) Kepmenaker No 295/2013 Tentang Biaya Penempatan TKI Formal ke Taiwan : Semua ditanggung TKI. Total 34.218.100. (f) Kepmenaker No 17/2011 Tentang Biaya Penempatan TKI Korea Selatan : Semua ditanggung oleh TKI. Totalnya 3.400.000, ditambah pelatihan bahasa, uji bahasa, mengirim lamaran, Kontrak Kerja (SLC), freliminary training, dan tiket pesawat ke Korea.
  2. Meski sudah diterbitkan Permenaker No 22/2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, yang menghapus biaya fee PJTKI, tapi pada implementasinya, hingga saat ini beban tersebut masih ditanggung oleh TKI
  3. Peraturan Kepala BNP2TKI yang mengatur biaya murah untuk penempatan mantan TKI, pada pelaksanaannya biaya bagi mantan TKI disamakan dengan TKI pemula. Dua peraturan itu adalah (a) Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 2/KA/I/2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Eks TKI ke Hongkong,  (b) Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 3/KA/I/2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Eks TKI ke Singapura, besaran biayanya kurang dari 6 juta.
  4. SBMI HONGKONGKomponen biaya terbesar dalam Permenaker tersebut adalah biaya pendidikan dan pelatihan, serta pembelian alat peraga, besarannya mencapai 6 juta. SBMI Hong Kong menuntut agar biaya pelatihan menjadi beban negara dan pelatihan tidak diserahkan kepada PJTKI. Pelimpahan pelatihan kepada PJTKI rentan dengan formalitas. Dalam konteks ini revitalisasi Balai Latihan Kerja yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah menjadi penting.
  5. Ditingkatan pelaksanaan, buruh migran banyak yang diinterminate oleh majikan sebelum masa potongan (6-8) bulan, PJTKI tidak bisa memastikan masa kerja hingga finish kontrak. Pilihannya harus ganti majikan atau pulang. Ganti  majikan harus ada beban biaya baru dan tidak boleh pindah Agen, sementara ketika memilih pulang resikonya dijemput oleh PJTKI dan meminta denda sebesar 10-20 juta.

Tri mewakili SBMI Hong Kong menuntut kepada Pemerintah dan DPR yang sedang menggodok Revisi Undang Undang TKI, agar menerbitkan aturan yang berpihak kepada buruh migran yaitu, kepastian biaya dan pengakuan serikat buruh migran dalam norma revisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *