DI WONOSOBO, ULTAH SBMI KE 13 MELESTARIKAN BUDAYA
3 min readCabang SBMI Wonosobo memeriahkan ulang tahun SBMI ke 13 dengan melestarikan budaya. Salah satu produk budaya yang ada pegunungan Dieng adalah kuliner nasi kuning. Ibu-ibu mantan buruh migran menyiapkannya sejak malam.
Meskipun begitu, ibu-ibu mantan buruh migran dari berbagai negara tujuan penempatan, juga membuat kue khas ulang tahun yang lazim digunakan untuk perayaan ulang tahun tahun pada umumnya. Keterampilannya membuat kue tar, tidak diragukan.
Maizidah Salas, ketua cabang SBMI Wonosobo mengatakan, hampir setiap tahun moment ulang tahun SBMI dilakukan dengan berbagai kegiatan. Kegiatan yang rutin adalah diskusi mengenai perkembangan kebijakan terbaru tentang penempatan dan perlindungan buruh migran.
“Setelah itu baru perayaan, dimulai dengan upacara tahlilan dan panjatan doa-doa” Jelas perempuan yang biasa dipanggil Saras.
Perayaan ulang tahun juga dimanfaatkan untuk ajang silaturahmi dan bagi-bagi informasi. Informasi yang lagi ramai saat ini adalah mengawal Revisi Undang Undang Perlindungan Buruh Migran yang sedang digodok oleh pemerintah dan anggota dewan.
Diteruskan, beberapa usulan penting yang didorong ke SBMI pusat adalah sebagai berikut :
- Penyediaan layanan informasi di kampung-kampung buruh migran, banyak buruh migran dari kampung-kampung tertipu karena adanya informasi sesat dari para calo. Negara harus hadir dalam pemenuhan informasi, negara tidak boleh kalah sama calo.
- Tempat latihan itu jangan jauh jauh dari kampung buruh migran, tempat pelatihan juga jangan dikelola oleh PJTKI, karena rentan manipulasi, hanya formalitas dan tidak dilatihpun dapat sertifikat
- Layanan lembaga perlindungan administrasi dan teknis, juga tidak boleh jauh dari kampung buruh migran maka peran desa dan daerah harus diperkuat. Layanan perlindungan administrasi itu yang terkait dengan persaratan administratif seperti identitas calon buruh migran, sedangkan perlindungan teknis antara lain bantuan hukum dan mediasi.
- Bantuah hukum bagi buruh migran sangat diperlukan karena banyak buruh migran yang jatuh miskin setelah usahanya diluar negeri tidak berhasil, problem tidak digaji, diinterminit sebelum selesai kontrak, sementara PJTKI tidak bisa memastikan kepastian kerja hingga selesai kontrak, sementara ketika dipulangkan harus nebus hingga 20 jutaan. Banyak persoalan lainnya yang berpotensi memiskinkan buruh migran melalui jeratan utang dan penipuan. Bantuan hukum juga memastikan adanya penegakkan hukum yang berkeadilan.
- Biaya murah untuk proses penempatan. Banyak buruh migran mengeluh karena potongan gaji 8 sampai dengan 12 bulan, hal yang sama juga dirasakan oleh majikan yang menanggung seluruh biaya proses penempatan seperti di Timur Tengah, kontrol pemerintah terhadap penetapan biaya berakibat pada perbudakan modern.
- Jaminan sosial melalui asuransi juga harus direvisi karena, layanan klaim yang memusat dikota-kota besar, perusahaan asuransi hanya memiliki 13 kantor cabang, sementara sebaran buruh migran jauh lebih banyak dari itu.
- Penempatan secara mandiri juga harus dibuka lebih luas, tidak boleh dipaksaan harus melalui PJTKI yang mahal, karena banyak fee yang harus dibayar, misalnya fee calo, fee PJTKI dan fee Agency.
- Pemerintah juga harus menyediakan layanan penyatuan buruh migran kepada keluarga dan masyarakat sosialnya. Buruh migran yang mengalami persoalan, gagal dalam usahanya atau menjadi korban perdagangan orang, kebanyakan tidak siap untuk pulang ke rumah keluarganya dan masyarakat sosialnya, maka harus ada intervensi dari pemerintah dalam bentuk program reintegrasi.
- Pengakuan Serikat Buruh Migran dalam norma revisi Undang Undang. Peran ini tiak bisa dinafikan, jumlah SDM pemerintah yang biasa menjadi alasan klasik, akan terbantu dengan adanya pengakuan peran serikat buruh migran. Pengakuan ini juga menjadi penanda bahwa pemerintah melakukan harmonisasi terhadap konvensi 1990 yang sudah disahkan menjadi Undang Undang Nomor 6 tahun 2012 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.
Diulang tahun ke 13 ini, seluruh anggota SBMI Wonosobo yang hadir, berdoa agar peran serikat buruh migran diakui dan menjadi norma dalam undang undang.