sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

ULTAH SBMI KE 13 : TUNTUT PENGAKUAN SERIKAT BURUH MIGRAN

1 min read
Pasal 40 UU 6/2012 "Para buruh migran dan anggota keluarganya harus memiliki hak untuk membentuk perkumpulan dan serikat pekerja

ultah sbmi 13SBMI menuntut pengakuan serikat buruh migran masuk dalam Revisi Undang Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) yang saat ini dibahas oleh Pemerintah dan DPR. Dasar pengakuan secara konstitusional itu tegas diamanatkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Atas dasar itu UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi, kebebasan berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat. Demikian disampaikan oleh Hariyanto Ketua Umum SBMI pada saat merayakan ulang tahun SBMI yang ke 13 di Auditorium Universitas Atmajaya Jakarta (24/2/2016).

Diteruskan beberapa referensi hukum lainnya juga memberikan pengakuan adanya serikat buruh, misalnya Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Buruh, Ratifikasi Konvensi Migran 1990 yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang No 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Pasal 40 ayat 1. “Para Pekerja migran dan anggota keluarganya harus memiliki hak untuk membentuk perkumpulan dan serikat pekerja di Negara tujuan kerja untuk pemajuan dan perlindungan kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain”. 

ultah sbmi 13Berdasarkan aspek sosiologis Prof. Satjipto Raharjo, S.H, mengatakan bahwa pembentukan undang-undang merupakan turunan dari kejadian yang berlangsung dalam masyarakat. Pembentukan undang-undang di tempatkan dalam konteks yang lebih luas sebagai masalah pengaturan kehidupan bermasyarakat. Proses sosiologis pembuatan undang-undang diawali dengan masalah yang timbul dalam masyarakat.

“Dari kasus-kasus yang dialami buruh migran, banyak fakta pemerintah tidak bisa melakukan kewajiban perlindungan sendirian, alasan klasik yang biasa disampaikan adalah kurangnya sumber daya manusia atau anggaran. Tidak sedikit orgaisasi buruh migran melakukan kerja-kerja perlindungan bagi anggotanya, dan itu real adanya” Jelas Hari.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *