POLRES INDRAMAYU DIDESAK USUT PENEMPATAN PERORANGAN
1 min readSBMI Indramayu bersama para korban TKI Malaysia akan melaporkan NW dan NL, pasangan suami istri yang menjadi perekrut perseorangan yang telah melakukan kejahatan penempatan yang menyengsarakan 21 buruh migran Indramayu di Malaysia. Dari seluruh korban tersebut 2 diantaranya meninggal dunia dan 1 orang mengalami kecelakaan yang mengakibatkan salah satu kakinya cacat. Hal ini disampaikan Juwarih Ketua SBMI Indramayu (10/2/2016).
Menurut Juwarih, 6 orang korban akan melaporkan kepada Polres Indramayu, yaitu: Yadi dan Nano Sutarno asal Desa Dadap kec. Juntinyuat, Muryanto asal Desa Sindang Kec. Sindang, Tarsono asal kelurahan Bojongsari Kec. Indramayu, Toto Wijaya dan Jayadi asaL Desa Gintung lor Kec. Susukan.
“Pasutri perekrut ini telah melanggar pasal 4Junto 102 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN) yang berbunyi: “Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, dengan ancaman penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun” Jelas Juwarih
Lebih lanjut Juwarih bahwa SBMI Indramayu menuntut agar pelaku segera ditangkap dan diusut tuntas, agar ke depan tidak ada lagi pelaku perekrutan yang melanggar peraturan.
Selain melaporkan ke Polres Indramayu, SBMI juga akan melakukan tembusan dan upaya advokasi ke Dinsosnakertrans Indramayu, BP4TKI Cirebon, Polda Jabar, Mabes Polri, BNP2TKI, Kemenakertrans, dan Staff kepresidenan.
Juwarih, Ketua SBMI Indramayu.
CP: 087718567495 / 085224481957