sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

VTD, PULANG STRESS SETELAH BEKERJA DI MAJIKAN-MAJIKAN STRESS

2 min read
TKI Ponorogo, 3 kali pindah majikan, gak ada yang bener, mau tenaganya saja tidak mau membayar gajinya.

Doc SBMI : VTBVTD (25) Buruh Migran Singapura asal Kabupaten Ponorogo pada 7  Oktober 2015 lalu dipulangkan dalam kondisi stress setelah sebelumnya bekerja pada majikan-majikan yang stress. korban sulit diajak berkomunikasi, ia merasa ketakutan dan selalu mengurung diri. Keluarganya  kemudian memeriksakan  ke dokter. Hasil diagnosa dokter mengatakan bahwa korban  mengalami depresi dan diharuskan mengonsumsi obat setiap hari. Demikian disampaikan oleh Nani Purwaningsih Kordinator Advokasi SBMI Ponorogo (8/2/2016).

Untuk pemenuhan haknya, SBMI Ponorogo telah mengadukan persoalan ini kepada P4TKI Madiun yang beralamat di GOR Pangeran Timoer, Jl. Singo Ludro Mejayan – Caruban Madiun Provinisi Jawa Timur.

“Masih ada kendala dalam proses pemenuhan haknya karena korban tidak memegang dokumen apapun kecuali paspor,” Jelas Nani.

Kronologi VTD

VTD direkrut oleh perekrut bernama Tunggak, dan diproses penempatannya melalui PT PT Putra Indo Sejahtera di Jl.Cupumanik No.07 Demangan Taman Madiun Jatim. Tanggal 4 Desember 2014 ia diberangkatkan ke Singapura sebagai Pekerja Rumah Tangga. 11 bulan bekerja, ia dipindahkan hingga tiga kali majikan.

  1. Majikan pertama  yang bernama Yeo Meng Kiang, korban bekerja selama tiga bulan pada Desember 2014 sampai bulan Februari 2015, tanpa menerima gaji atau hak-hak lain sebagai buruh migran pekerja rumah tangga di Singapura. Masalah yang dihadapi korban adalah beban pekerjaan yang terlalu berat. Rumahnya besar dan semua pekerjaan korban yang mengerjakan. Karena tidak kuat dengan beban pekerjaan yang ada, akhirnya korban meminta agen untuk mencarikan  majikan  baru.
  2. Majikan kedua  yang bernama Ang Par, korban bekerja selama empat bulan, mulai bulan April sampai Juli. Di majikan kedua ini, korban juga tidak menerima gaji atau hak sebagai pekerja. Pekerjaan tidak terlalu berat tetapi Kakek yang dia jaga melakukan pelecehan dengan menunjukkan alat kelaminnya dan mengiming-imingi korban  dengan uang agar mau memegang alat kelaminnya. Hal ini membuat korban tidak nyaman dan akhirnya korban meminta pindah majikan dan agen mencarikan majikan lain.
  3. Majikan ketiga  yang bernama Fong Leng, korban bekerja selama empat bulan  mulai bulan September sampai Oktober 2015. Di majikan ini, korban merasa tidak nyaman karena majikan perempuan sering cemburu karena majikan laki-laki sering memberikan perhatian kepada korban. Perhatian yang diberikan majikan laki-laki hanya sebatas mengingatkan makan atau hal-hal kecil, sebatas hubungan antara pekerja dengan majikan. Korban juga tidak menerima gaji.
  4. Korban sempat sakit dan kemudian dibantu oleh HOME untuk proses kepulangannya.  Dari  Singapura menuju Juanda Surabaya, korban  dititipkan kepada sesama penumpang pesawat, dan sampai di bandara Juanda, dijemput oleh keluarga  didampingi perwakilan SBMI Banyuwangi.

Selain itu SBMI Ponorogo juga mengadukan kepada Direktorat PWNI dan BHI Kementerian Luar negeri untuk mendapatkan hak gajinya, karena majikannya stres-stres tidak memberikan hak gajinya, kecuali majikan ketiga yang memberinya 5 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *