sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KEMNAKER AKAN MEREVISI STRUKTUR BIAYA PENEMPATAN TKI

1 min read
Soes Hindharno : Pemerintah akan segera merevisi struktur biaya penempatan TKI yang telah ditetapkan dalam sejumlah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

JBM-Soes Hindharno3Menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Jaringan Buruh Migran tentang mahalnya biaya penempatan TKI (20/1/2016), Soes Hindharno Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa pemerintah  akan segera merevisi struktur biaya penempatan TKI yang telah ditetapkan dalam sejumlah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Dikantornya Gedung B Lantai 4 Kementerian Ketenagakerjaan, Soes menjelaskan bahwa rumusan revisi tersebut antara lain memasukkan anggaran pemerintah dalam struktur biaya penempatan TKI.

“Saya bertanya kepada Kementerian Hukum dan HAM, berapa biaya penerbitan paspor untuk TKI, jawabnya  hanya 55 ribu rupiah, maka revisi kedepan biaya untuk penerbitan paspor harus mengacu pada ketetapan Kementerian Hukum dan HAM” Katanya

Pada saat ditanya tentang mahalnya biaya pendidikan dan pelatihan, apakah ada intervensi dari pemerintah agar lebih murah, Soes menjawab bahwa rumusan revisi tersebut akan mengarah kesana.

“Msoes hindarno4jpgemasukkan anggaran pemerintah untuk  pendidikan dan latihan calon TKI, semua calon TKI yang mau belajar di BLKLN daerah akan disubsidi, Pemerintah Daerah mendata calon TKI yang sudah di didik, baru kemudian PPTKIS bisa merekrut ” Jelas Soes.

Bobi AM Sekjen SBMI mengatakan bahwa jika pemerintah mensubsidi biaya pelatihan maka struktur biaya penempatan yang ditanggung oleh TKI jauh lebih murah.

“Pertama, dengan terbitnya Permenaker Nomor 22/2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, itu sudah mengurangi beban TKI kurang lebih 4 jutaan, karena dalam Permen tersebut tidak lagi membebankan jasa PPTKIS kepada TKI, kedua jika beban biaya pendidikan dan pelatihan sebesar 6 juta menjadi tanggungan pemerintah, maka biaya penempatan TKI PRT akan berkurang  dari 14 juta menjadi 4 jutaan saja ” Paparnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *