BIAYA PENEMPATAN MANTAN TKI HONGKONG HANYA 5,7 JUTA
1 min read
Berdasarkan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 2/KA/I/2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Eks TKI ke Hongkong, biaya penempatan tersebut sebesar Rp 5.773.000 ditambah $ 15 untuk dana pembinaan
Berdasarkan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 2/KA/I/2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Eks TKI ke Hongkong yang diterbitkan pada 24 Januari 2012, menetapkan besaran biaya penempatan bagi mantan TKI Hongkong sebesar Rp 5.773.000 ditambah $ 15 untuk dana pembinaan.
Secara rinci komponen biaya penempatan tersebut digunakan untuk :
- Asuransi TKI : Rp 400.000;
- Dana Pembinaan TKI : U$ 15 setara dengan Rp 195.500;
- Transportasi lokal : Rp 200.000;
- Pajak Bandara : Rp 150.000;
- Pelatihan : Rp 740.000;
- Akomodasi dan Konsumsi Rp : 600.000;
- Honor Instruktur : Rp 70.000;
- Transport Instruktur : Rp 50.000;
- Buku Pegangan : Rp 10.000;
- ATK : Rp 10.000;
- Uji Kompetensi : Rp 125.000,
- Jasa Perusahaan : Rp 4.158.000
Ditambah Dana Pembinaan TKI : U$ 15 atau setara dengan Rp 195.500;
Jumlah : Rp 6.708.500
Peraturan Kepala BNP2TKI ini memberikan ketentuan sebagai berikut :
- Mantan TKI Hongkong telah berada di Indonesia sebelum mencapai satu tahun sejak kontraknya berakhir;
- PPTKIS wajib melaksanakan ketentuan yang sudah diatur Kepala BNP2TKI;
- Perka BNP2TKI ini berlaku sejak tanggal 24 Januari 2012, peraturan ini tetap berlaku sebelum ada peraturan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.