sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

1 TAHUN JOKOWI-JK,SUDAHKAN NEGARA HADIR MELINDUNGI BURUH MIGRAN ?

5 min read
#i[M]igran. Berikut adalah rilis Jaringan Buruh Migran, terkait dengan kebijakan perlindungan. Sudahkah negara hadir melindungi buruh migran?

i'm migrantRilis Jaringan Buruh Migran

Tanggal 12 April 2012 adalah puncak kegembiraan para buruh migran In­donesia karena Pemerintah Indonesia akhirnya meratifikasi Konvensi PBB yang diabsah pada 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Ang­go­ta Keluarganya. Para buruh migran Indonesia (BMI) berharap dengan di­ra­ti­fi­kasnya konvensi ini maka kebijakan pemerintah yang ada benar-benar mem­beri­kan perlindungan ke­pada BMI. Namun pada kenyataannya, sudah tiga tahun kon­vensi ini dira­tifi­kasi, upaya perlindungan bagi BMI belum menun­jukkan hasil yang sig­ni­fikan. Hal ini terlihat dari peningkatan dan bukan pengu­rang­an jumlah kasus yang ma­suk, baik yang ditangani oleh serikat/organisasi bu­ruh migran dan pe­me­rintah sen­diri.

Penurunan jumlah pengiriman sebagai dampak moratorium tidaklah ser­ta merta menurunkan jumlah kasus pelanggaran karena kebijakan mora­to­rium nyatanya sama se­kali belum atau malah menghindar dari kewajiban pemerintah mena­ngani secara langsung akar masalah pelanggaran hak bu­ruh migran, yaitu ma­salah perekrutan non-prosedural yang terus merajalela.

Justru sebaliknya, data Kemen­terian Luar Negeri menunjukkan dari tahun 2011 hingga Oktober 2015, ter­jadi ke­naik­an kasus per­dagangan manusia, deportasi dan kasus ABK (pro­sedural maupun non-prose­dural). Dalam tiga tahun terakhir rata-rata ke­naikan kasus se­banyak 52,5%. Data dari Serikat Buruh Migran (SBMI) juga men­catat da­ri 321 ka­sus yang ditangani, rata-rata BMI mengalami lebih dari satu kasus pe­lang­­gar­an. Sementara itu, pengalaman Solidaritas Perempuan dalam melakukan pengorganisasian dan penanganan kasus kekerasan terhadap buruh migran Indonesia juga menunjukan kerentanan perempuan buruh migran terhadap trafficking.  Indikasi trafficking terlihat jelas dari proses perekrutan dan penempatan yang tidak melalui PT, pemalsuan dokumen, penggunaan visa turis (bukan visa kerja), dan modus dipindah-pindah majikan.

Langkah ratifikasi, seharusnya langsung diikuti dengan harmonisasi kebijakan baik di tingkat nasional maupun lokal. Namun hingga tiga tahun Konvensi ini diratifikasi, belum terlihat langkah-langkah signifikan dari pemerintah terkait harmonisasi kebijakan maupun langkah implementasi lainnya. Program-program pemerintah terkait buruh migran terkesan sebagai program yang parsial dan bukan solusi dari akar permasalahan yang terjadi. Bahkan, beberapa kebijakan yang dikeluarkan, seperti Roadmap Zero Domestic Workers dan moratorium cenderung diskriminatif terhadap buruh migran, terutama kelompok yang paling rentan yaitu perempuan buruh migran yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Tahun 2015 ini adalah tahun penentu apakah pengambil kebijakan baik peme­rintah dan DPR benar-benar melindungi BMI atau hanya sekedar pencitraan belaka. Dua hal besar yang sedang dan akan terjadi tahun 2015 ini. Pertama, pada akhir tahun ini integrasi regional Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) telah dibuka dimana perpindahan orang dari satu negara ke negara lain akan lebih di­permudah. Selama ini, ASEAN sangat banyak mendiskusikan mengenai perjanjian perdagangan, maupun aspek ekonomi lainnya, namun sangat mundur dalam berbicara mengenai perlindungan buruh migran, terutama buruh migran yang tidak bekerja pada sektor formal. Buktinya, pembahasan ASEAN Framework Instrument for The Protection and Promotion of the rights of migrant workers, yang dilakukan sejak lahirnya Deklarasi Cebu pada 2007 masih mengalami kebuntuan (dead lock) hingga saat ini. Hal ini menunjukan bahwa perlindungan buruh migran tidak menjadi prioritas bagi para pemimpin ASEAN.

Tanpa adanya perlindungan menyeluruh bagi buruh migran Indonesia, maka yang terjadi adalah akan semakin tinggi praktik kekerasan, eksploitasi, serta perdagangan manusia terutama para buruh migran Indonesia.

Kedua, DPR telah memasukkan perubahan terhadap UU 39/2004 ten­tang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dalam Prolegnas Prioritas. Dan belum lama ini DPR melalui Rapat Paripurna pada 13 Oktober 2015 telah menyetujui revisi RUU 39/2004 menjadi RUU inisiatif DPR dan akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah. Hingga saat ini, kami melihat bahwa Revisi UU No. 39 Tahun 2004 belum menghasilkan perubahan yang signifikan untuk mengatur perlindungan buruh migran secara komprehensif berdasarkan prinsip perlindungan yang tertuang pada Konvensi PBB 1990. Pembahasan oleh anggota Dewan yang beberapa diantaranya juga adalah pengusaha dalam sektor migrasi (pemilik PJTKI) sangat rentan pada konflik kepentingan.

Pada rangkaian peringatan hari Buruh Migran Internasional yang akan di­raya­kan acara puncaknya pada 18 Desember 2015, kami —dari Jaringan Buruh Mi­gran (JBM) yang merupakan koalisi bersama 27 serikat/organisasi buruh migran yang ada di dalam dan di luar negeri yang berdiri senjak 2010, secara aktif mengawal revisi RUU 39/2004 tentang PPTKILN— akan melakukan serang­kai­an kegiatan bersama dengan organisasi-organisasi lain pegiat hak buruh migran. Dalam rangkaian kegiatan ini kami akan menyoroti mengenai pelaksanaan Kon­vensi PBB tahun 1990, pengawalan revisi UU 39/2004, persiapan berhadapan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), menyikapi Roadmap Zero PRT Migran dan pentingnya ratifikasi Konvensi ILO 188 dan 189.

Kesadaran bahwa Buruh Migran adalah bagian dari kehidupan kita berbangsa merupakan salah satu kunci untuk mendorong Pemerintah memberikan perlindungan yang menyeluruh. Buruh Migran sangat dekat dengan kehidupan kita. Mereka bisa jadi keluarga kita, tetangga kita, sahabat kita, orang yang berpapasan dengan kita sehari-hari.  Buruh Migran adalah warga negara Indonesia, sama seperti kita yang berhak beroleh perlindungan dari segala macam jenis ekploitasi dan kekerasan serta pelanggaran hak kerja. Mereka –Buruh Migran sektor domestik- juga berhak untuk menikmati kerja layak.

Oleh karenanya, Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia agar terlibat men­dukung kampanye pro-buruh migran dengan cara mengajak siapa pun agar meramaikan tanda pagar #i[M]igrant dalam media sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan buruh mi­gran. Dan pengakuan bahwa buruh migran adalah saudara kita, bagian dari kita, dekat dengan kehidupan kita.

Kampanye publik ini dimaksudkan untuk menggugah dan melibatkan siapa saja, setiap orang, bahwa dalam ia —di dalam hidupnya— dekat dengan buruh migran. Bangsa ini telah menikmati hasil kerja para buruh migran melalui remitansi untuk APBN. Remitansi ini telah menyumbang devisa bagi pembangunan di daerah-daerah, ikut men­do­rong pertumbuhan ekonomi. Namun ironisnya, pada saat yang sama, pekerja migran tidak pernah diapresiasi kerja-kerjanya bahkan tidak dilindungi. Mereka justru menjadi objek peme­ras­an, kekerasan, dan diskriminasi, eksploitasi baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Su­dah saatnya, hari buruh migran internasional kita peringati dan rayakan dengan memberi per­hatian dan dukungan bagi kerja-kerja advokasi perlindungan dan pemberian jaminan keadilan bagi pekerja migran.

Mari kita bersatu menyuarakan sangat pentingnya penetapan tata kelola perlin­dungan buruh migran dan keluarganya secara lebih baik!
Jakarta, 15 Desember 2015

Jaringan Buruh Migran (JBM)
Kontak Person:
Savitri Wisnuwardhani (Seknas Jaringan Buruh Migran) : 082124714978
Bobi Alwy (SBMI/Presidium JBM Pokja Legislasi) : 085283006797
Pratiwi Febry ( LBH Jakarta/Presidium JBM Pokja Penanganan Kasus): 081387400670
Awigra (HRWG/Presidium JBM Pokja ASEAN) : 08176921757
Nursalim (Migrant Institute/ Anggota JBM) : 081805938825
Dinda Nuranisa Yura (Solidaritas Perempuan/Anggota JBM) : 081380709637

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *