sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MENOLAK BIAYA MAHAL PENEMPATAN BURUH MIGRAN

6 min read
Tujuan mulia penempatan dan perlindungan TKI, yaitu memberdayakan, mendayagunakan, melindungi sejak pra hingga pulang, meningkatkan kesejahteraan, kandas oleh skema yang dibangun dalam aturan, kenapa?

STOP EXPLOITASITujuan dari penempatan dan perlindungan TKI sebagai mana dimaksud dalam UU 39/2004 adalah untuk (i) memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, (ii) menjamin dan melindungi  calon TKI/TKI sejak di dalam negeri, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia, (iii) meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.

Namun sayangnya tujuan mulia itu ternyata banyak yang kandas karena skema penempatan dan perlindungan yang terbangun didalam undang-undang itu sendiri.  

Skema penempatan dan perlindungan yang terbangun, menjadikan program penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri, menjadi program mahal bagi TKI.  Sehingga biaya penempatan ke luar negeri manjadi salah satu  persoalan tersendiri bagi TKI. Alih-alih bertujuan meningkatkan kesejahterakan, justeru malah menjerumuskan TKI  dalam jeratan utang, eksplitasi ekonomi dan kemiskinan yang lebih dalam.  

Skema penempatan berbiaya mahal  itu terjadi karena beberapa hal, antara lain :

  1. Melimpahkan proses penempatan kepada PPTKIS dan Agency. Sekilas saja sudah terlintas gambaran yang jelas, dengan melalui dua lembaga swasta ini saja, ada dua uang jasa yang harus dibayar oleh calon majikan maupun oleh calon TKI.
  2. PPTKIS menentukan besaran biaya penempatan kepada calon majikan dan calon TKI sesuai dengan target keuntungan. Meskipun sudah ada peraturan turunan yang mengatur besaran biaya penempatan, praktiknya banyak dilanggar. Seperti penempatan TKI ke Singapura, Hong Kong dan Taiwan, calon majikan dan calon TKI harus membayar biaya penempatan. TKI yang tidak sanggup membayar maka harus hutang dan dibayar melalui potongan gaji selama 6-8 bulan. Beban biaya TKI lebih membengkak ketika harus utang kepada lembaga pembiayaan, konsekwensinya harus bayar bunga tinggi, jasa dan administrasi. Sementera PPTKIS ataupun Agency tidak bisa menjamin kondisi kerja layak hingga akhir kontrak. TKI yang mengalami PHK dan kemudian dipulangkan sebelum habis masa potongan gaji beresiko dijemput paksa untuk diberangkatkan lagi atau harus membayar 20 juta.
  3. Logika uang juga mengakibatkan adanya keberpihakan kepada siapa PPTKIS harus berpihak. Pada penempatan TKI ke Timur Tengah, pengaduan-pengaduan TKI nyaris tidak ditindaklanjuti karena semua biaya dibebankan kepada calon Majikan.
  4. Undang-Undang yang tidak tegas, juga berimplikasi terhadap adanya praktik percaloan. Pasal 21 UU 39/2004 berbunyi PPTKIS dapat membentuk kantor cabang di daerah di luar wilayah domisili kantor pusatnya. Banyak fakta membuktikan bahwa satu orang calo bisa mendapatkan fee hingga puluhan juta untuk merekrut satu orang calon TKI. Praktik percaloan yang sebenarnya tidak masuk dalam system penempatan, mengakibatkan PPTKIS mengurangi komponen biaya proses penempatan, misalnya biaya pelatihan. Pelatihan kemudian menjadi formalitas saja yang penting ada sertifikat uji kompetensi, celakanya lembaga penerbit sertifikat tidak ketat dalam menguji. Tidak sedikit TKI yang sudah memiliki sertifikat kompetensi yang dianiaya majikannya karena tidak cakap dalam berkomunikasi dan bekerja.
  5. PPTKIS harus memiliki Balai Latihan Kerja, ini memberatkan PPTKIS, karena untuk membangun dan perizinannya dibutuhkan biaya tinggi. Keharusan melatih calon TKI oleh PPTKIS, juga membuka peluang terjadinya pelatihan hanya sekedar formalitas.
  6. Keharusan melalui PPTKIS dan Agency, mengakibatkan mantan TKI yang sudah terampil dan ingin bekerja kembali, harus membayar biaya mahal sebagaimana TKI pemula, karena seterampil apapun TKI PRT, tidak bisa bekerja keluar negeri melalui jalur penempatan secara mandiri.
  7. Begitupun program penempatan melalui jalur pemerintah seperti Government to Government, Government to Privat. Ataupun program Magang. Memang biayanya ditentukan murah, namun sudah menjadi pengetahuan umum bahwa birokrasi di Indonesia sangat korup, sehingga standar biaya sebesar 4 jutaan membengkak hingga 60 jutaan.
  8. Skema undang-undang 39/2004 tidak memperbolehkan penempatan secara mandiri kepada TKI PRT, padahal mayoritas TKI adalah PRT. Penempatan secara mandiri hanya diperbolehkan bagi TKI Profesional saja. Pertanyaannya adalah apakah TKI PRT tidak professional, padahal dia terampil mengerjakan pekerjaannya?  
  9. Skema lainnya adalah memberikan perlindungan kepada PPTKIS atau lembaga swasta lainnya. Terbukti bahwa bentuk perlindungan TKI yang dilakukan oleh PPTKIS itu tidak berjalan. Misalnya kewajiban pemantauan secara berkala 6 bulan sekali dan 3 bulan menjelang finish kontrak, dan melaporkan kepada Menteri dan Kepala BNP2TKI, ini tidak pernah dilakukan, sehingga banyak TKI yang terlanggar haknya.

   
Untuk memudahkan pemahaman, pada dasarnya biaya penempatan TKI itu dibayar oleh :

1.TKI seluruhnya, seperti penempatan TKI ke Korea Selatan, Taiwan dan Jepang melalui program Government to Government  (GtoG), Government to Privat (GtoP) atau Magang,
2.Majikan, seperti penempatan TKI PRT ke Timur Tengah, semua biaya ditanggung oleh majikan.
3.TKI & Majikan, seperti penempatan TKI PRT ke Singapura, Hongkong, dan Taiwan.

Pembebanan biaya penempatan diatas memiliki konsekuensinya sendiri-sendiri. Biaya penempatan GtoG diatas kertas sangat murah, tapi pra praktiknya terdapat banyak pungli, sehingga tetap saja mahal.
Biaya penempatan ke Timur Tengah semuanya ditanggung oleh majikan, resikonya TKI diperlakukan seperti budak, gaji rendah dan banyak mengalami penganiayaan.
Begitu juga dengan biaya yang ditanggung olej majikan dan TKI. TKI dikenakan beban utang melalui lembaga pembiayaan. Ketika masuk dalam skema lembaga pembiayaan, TKI dibebani bunga  Rp 1.297.529 s/d Rp.2.837.227, biaya administrasi sebesar Rp 900.000 s/d Rp 1.150.000.

Pasal Biaya Penempatan
Selain skema diatas, biaya penempatan menjadi mahal karena pasal yang mengatur tidak tegas. Satu pasal membatasi, pasal lainnya membuka peluang adanya biaya lain yang harus ditanggung oleh TKI melalui peraturan setingkat Menteri.

Pasal 76, ayat 1
Pelaksana penempatan TKI swasta hanya dapat membebankan biaya penempatan kepada calon TKI untuk komponen biaya :
a. pengurusan dokumen jati diri;
b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi; dan
c. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja.

Pasal 76 Ayat 2
Biaya selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Atas dasar pasal 76 ayat 2, lalu diterbitkan peraturan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja, yaitu :

  1. Kepmen17/2011 Tentang Biaya Penempatan TKI Korea Selatan : Semua ditanggung oleh TKI. Totalnya 3.400.000, ditambah pelatihan bahasa, uji bahasa, mengirim lamaran, Kontrak Kerja (SLC), freliminary training, dan tiket pesawat ke Korea. Pelaksanaan penempatan ke Korea Selatan melalui program GtoG BNP2TKI. Diatas kertas biayanya sangat murah, tapi pada faktanya banyak pungli sehingga tetap mahal.
  2. Kepmen 152/2011 Tentang Biaya Penempatan TKI PRT ke Malaysia. Ditanggung Majikan 7.592.000, ditanggung TKI 5.040.000.  Total 12.632.000 .
  3. Kepmen 588/2012 Tentang Biaya Penempatan TKI PRT ke Singapura. Ditanggung Majikan 15.092.000 (TKI Jawa), 16.233.000 (TKI Luar Jawa). Dtanggung TKI 12.647.000 (TKI Jawa), 13.788.000 (TKI Luar Jawa). Total : TKI Jawa 27.739.000, TKI Luar Jawa 30.021.000
  4. Kepmen 98 /2012 Tentang Biaya Penempatan TKI PRT ke Hong Kong. Ditanggung Majikan,  12.297.000 (untuk TKI Jawa) atau 15.297.000 (untuk Luar Jawa). Ditanggung TKI 5.500.000. Total : 17.797.000 (TKI Jawa), 20.797.000 (untuk Luar Jawa)
  5. Kepmen 296/2013 Tentang Biaya Penempatan TKI PRT ke Taiwan : Ditanggung Majikan 19.080.000. Ditanggung TKI 18.291.000. Total : 37.371.000
  6. Kepmen  295/2013 Tentang Biaya Penempatan TKI Formal ke Taiwan : Semua ditanggung TKI. Total 34.218.100

Biaya Lain Yang dibebankan Kepada TKI :

TKI PRT Hong Kong
1.    Asuransi perlindungan  TKI : Rp   400.000
2.    Peralatan dan bahan praktek  : Rp 3.000.000
3.    Jasa PPTKIS (1 bulan gaji TKI) : Rp 4.114.000
4.    Jasa Agency : Rp    411.400

TKI PRT Singapura
1.    Asuransi perlindungan  TKI: Rp   400.000
2.    Peralatan dan bahan praktek: Rp 2.000.000
3.    Jasa PPTKIS : Rp 3.150.000
4.    Jasa Agency : Rp 411.400
5.    Tiket : Rp 1.422.000 s/d Rp 2.583.000
6.    Airport Tax : Rp    300.000

TKI PRT Malaysia
1.    Asuransi perlindungan  TKI         Rp   400.000
2.    Visa                    Rp     45.000
3.    Transport ke Embarkasi        Rp   225.000
4.    Jasa PPTKIS                  Rp 1.650.000
5.    Fee Agency                Rp 2.450.000

TKI PRT Taiwan
1.    Asuransi perlindungan  TKI:  Rp 520.000
2.    Akomodasi & Pelatihan  : Rp 7.740.000
3.    Jasa PPTKIS  : Rp 3.150.000
4.    Jasa Agency : Rp 4.118.400
5.    Tiket: Rp 2.850.000
6.    Airport Tax : Rp 150.000

Hampir semua biaya asuransi dibebankan kepada TKI, padahal dalam pasal 68 UU 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, disebutkan bahwa “Pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengikutsertakan TKI yang diberangkatkan keluar negeri dalam program asuransi.” Bahasa mengikutsertakan, itu hampir sama dengan bahasa mentraktir.

Meski sudah ada aturan yang melarang pembebanan jasa perusahaan kepada TKI, sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 2 Permenaker No 22/2014, pada praktiknya tetap dibebankan kepada TKI.

PPTKIS  hanya  dapat membebankan biaya penempatan kepada calon TKI  untuk komponen biaya:
a.  pengurusan dokumen jati diri;
b.  pemeriksaan kesehatan dan psikologi;  
c.  pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja;
d.  visa kerja;
e.  akomodasi dan konsumsi selama masa penampungan;
f.  tiket pemberangkatan dan retribusi jasa pelayanan bandara (airport tax);
g.  transportasi lokal  sesuai jarak asal TKI ke tempat pelatihan/penampungan;dan
h.  premi asuransi TKI.

Sanksi/ Hukuman bagi PPTKIS Pelaku Overcharging
Sanksi bagi PPTKIS yang melakukan overcharging, sebenarnya cukup tegas, tetapi sayangnya implementasinya berbelit di birokrasi.  
Pelanggaran terhadap Pasal 100 UU PPTKILN yang diancam sanksi administratif. Ketentuan Pasal 100 UU PPTKILN, maka secara tegas Pasal 12 ayat (1) huruf d Permenakertrans No. 17 Tahun 2012 tentang Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri sanksi administrasi berupa pencabutan SIPPTKI alias membubarkan dan menutup PJTKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *