JELANG MIGRAN DAY SBMI INDRAMAYU DISKUSI SKEMA PENEMPATAN BURUH MIGRAN
1 min readSkema penempatan buruh migran yang diatur dalam Undang Undang 39/2004 dan Rancngan Revisinya, dinilai masih belum berprespektif perlindungan buruh migran. Pasalnya, masih terlihat sentralistik, melimpahkan proses rekrutmen dan pelatihan kepada PJTKI, peran pemerintah daerah masih tumpang tindih dengan provinsi, serta peran desa tidak masuk dalam skema perlindungan. Hal ini disampaikan oleh Juwarih Ketua SBMI Indramayu (13/12/2015).
“Dampaknya, calon buruh migran harus ditampung jauh dari tempat tinggalnya, dalam konteks ini ada pembengkakan biaya yang harus ditanggung, misalnya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Selain itu pelatihan juga akan hampir sama dengan saat ini, sekedar formalitas, karena masih dilimpahkan kepada PJTKI” Jelasnya
Diteruskan, skema melalui PJTKI & Agency juga berpotensi memahalkan biaya penempatan yang selama ini dikeluhkan banyak buruh migran, terlabih lagi pasal biaya penempatan masih pasa karet. Satu sisi mebatasi biaya yang dibebankan kepada buruh migran, pasal lainnya membuka peluang adanya beban biaya tambahan lainnya.
Sementara jalur penempaan yang dianggap murah tidak bisa diakses oleh mayoritas buruh migran PRT, jalur ini hanya dibolekan bagi buruh migran proffesional.
“Wajar dong kalau kami di daerah menolak Revisi UU 39/2004 ini, karena kurang lebih sama saja”