sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

DARI VICTORIA PARK HONGKONG MENOLAK KEPMENAKER 98/2012

2 min read
Kepmenaker 98/2012 Tentang Komponen Biaya Penempatan TKI PRT Hongkong, adalah sumber dari mahalnya beban biaya BMI Hongkong, akibatnya harus utang dan dibayar melalui potongan gaji selama 6-8 bulan

sbmi hongkong di victoria parkSemua buruh migran Indonesia di Hong Kong, baik pemula ataupun yang sudah bekerja sebelumnya dikenakan biaya penempatan tinggi mencapai 14 juta rupiah. Mekanisme yang ada di perusahaan pelaksana penempatan mengharuskan buruh migran utang kepada lembaga pembiayaan. Utang beserta bunga dan biaya administrasi tersebut dibayar melalui potongan gaji selama 6 – 8 bulan. 

Bagi buruh migran (terutama pemula) masa potongan gaji ini adalah masa kritis, karena ia harus menyesuaikan diri, melancarkan bahasa, menyesuaikan dengan peralatan kerja dan lainnya. Resiko yang sering terjadi dan paling ditakuti adalah pemutusan hubungan kerja oleh majikan.  Masih banyak resiko lainnya misalnya dibully, mengalami penganiayaan karena komunikasi yang buruk, diberi makan sisa, atau harus bekerja dalam waktu yang panjang, dan tidak boleh libur.

Resiko di PHK pada masa kritis itu mengakibatkan adanya persoalan baru lagi, misalnya paspor, uang PHK, gaji, lembur hari-hari besar, dan tiket pesawat ditahan agen. Atau ketika itu semua diberikan, lalu dipulangkan tetapi sampai dibandara akan dijemput paksa untuk diberangkatkan lagi atau harus membayar ganti biaya penempatan sebesar 15-20 juta rupiah oleh PJTKI atau kaki tangannya Betapa banyak sekali resiko yang timbul akibat dari pembebanan biaya yang mahal karena aturan yang ada.

Aturan tersebut adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 98 Tahun 2012 Tentang Komponen Biaya Penempatan TKI Domestic Worker di Hong Kong.

“SBMI Hong Kong menyatakan menuntut penghapusan kepmenaker itu, agar buruh migran di Hong Kong lepas dari jeratan utang dan potongan gaji” Kata Elis Susandra Ketua SBMI Hong Kong.

Menurut Bobi Sekjen SBMI mengatakan bahwa Kepmenaker itu lahir dari adanya sejumlah pasal karet dalam Undang-Undang No 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Pasal itu ada yang mengatakan semua biaya perekrutan ditanggung oleh PJTKI, pasal lainnya mengatakan biaya yang dapat dibebankan kepada TKI hanya untuk dokume jati diri, pelatihan dan sertifikasi serta kesehatan. Pasal lainnya lagi membuka beban biaya yang harus ditanggung buruh migran lebih banyak lagi, dan itu diatur melalui peraturan menteri tenaga kerj.

“Hapus kepmenaker, buruh migran lepas dari jerat utang” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *