sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI HONG KONG TELAH TANGANI 43 KASUS OVERCHARGING

2 min read
Betty HDH : Semua buruh migran Indonesia mengalami kasus biaya penempatan berlebih, baik buruh migran pemula, atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja (terminate) ataupun yang proses penempatan berikutnya meLalui calling visa.

SBMI HONGKONG, FADWU HDHSBMI Hong Kong telah menyelesaikan 43 kasus biaya penempatan secara berlebih. Beban biaya penempatan secara berlebih itu ditanggung oleh buruh migran melalui cicilan potongan gaji. Pembayaran biasanya menggunakan jasa pengiriman uang yang tersedia di mini market yang tersebar di Hong Kong. Pembebanan biaya penempatan secara berlebih biasa dikenal dengan over charging. Hal ini disampaikan oleh Elis Susandra ketua SBMI Hong Kong (17/11/2015).

“Yang tercatat jumlahnya segitu, yang tidak tercatat karena lupa, banyak” Katanya

Menurut Elis, setidaknya ada beberapa kelompok buruh migran yang menjadi sasaran overcharging , yaitu bagi buruh migran pemula,  buruh migran yang proses penempatan keduanya melalui calling visa atau yang di interminate lalu mencari majikan baru.  

“Bagi buruh migran pemula mereka dikenakan potongan gaji selama 6 bulan, dengan besaran sebesar 2596 sampai dengan 3500 atau setara dengan 4,4 juta sampai dengan 5,9 juta perbulan” Jelas Elis

Jika dikalkulasi maka potongan tersebut mencapai 26, 4 juta sampai dengan 35,7 juta. Padahal biaya resmi yang diatur oleh pemerintah hanya 14.780.400 rupiah.

Begitu juga dengan buruh migran yang proses penempatan selanjutnya menggunakan calling visa. Karena penempatan secara mandiri bagi buruh migran PRT dilarang oleh Undang-Undang, maka prosesnya harus menggunakan jasa PPTKIS, Meski hanya stempel saja. Akhirnya biaya penempatan mahal lagi.

“Akhirnya buruh migran dikenakan biaya penempatan yang besar juga, maka menjadi penting aturan penempatan buruh migran secara mandiri sektor domestik, diteruskan, peraturan perburuhan di Hong Kong sebenarnya overcharging dilarang, dan pelakunya bisa dikenakan sanksi penjara” ” Kata Elis.

Menurut Betty dari NGO Helper for Domestic Helper menambahkan bahwa buruh migran yang menjadi korban overcharging itu sebagai berikut:

  1. Buruh migran pemula biasanya dikenakan 5-6-7 bulan cicilan kepada PT, besaran cicilan bervariasi tergantung besarnya uang cicilan yang dibayarkan.
  2. Berangkat melalui calling visa, dalam hal ini yang dimaksud adalah setelah finish contract.  Biasanya agency di HK akan mengenakan biaya berbeda beda. Bahkan akan bisa tawar menawar dengan agency.
  3. Buruh migran yang di interminate, dalam hal ini agency menahan hak uang terminate, lalu mencarikan majikan baru tetapi di kenakan biaya tambahan lagi, ditambah cicilan kepada PT pun tetap harus di lunasi atau bertambah bulan. Sebetulnya agency HK harusnya mengenakan charge hanya 10 % dari gaji saja. Indikasi atau peluang overcharger kepada buruh migran yang di terminate, karena buruh migran ketergantungan dengan Agency, akhirnya tidak punya pilihan lain dan  menyetujui saja ketika agen mengenakan biaya tinggi.

Well, kita bekerja sama untuk membantu saudara-saudari kita. Terlebih lagi seperti yang sudah saya jelaskan kepada mbak Elis dan Adelina bahwa sangat penting kita memberikan pelatihan kepada buruh migran Indonesia untuk mengetahui hak mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *