sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

DISKUSI ASURANSI TKI DI GROUP WHATSAPP SBMI HONGKONG (II)

2 min read
Asiknya berdiskusi di group Whatsapp, bisa berdiskusi jarak jauh lintas negara dalam waktu yang bersamaan. Kali ini SBMI Hong Kong, menjawab pertanyaan syarat apa saja yang dibutuhkan dalam pengajuan klaim asuransi TKI?

resiko yang ditanggung asuransi tkiDiskusi tentang asuransi di Group Whatsapp SBMI Hong Kong pada hari ini 12/11/2015. Apa saja syarat-sayarat yang dibutuhkan dalam pengajuan klaim asuransi TKI. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7/MEN/V/2010 dan No 01/2012 Tentang Asuransi TKI, ada dua jenis syarat yang di perlukan dalam pengajuan klaim asuransi TKI yaitu syarat umum dan syarat khusus:

Syarat Umum :

  1. Surat pengajuan klaim (TKI/Ahli Waris/Kuasa Huum) ditandantangani di atas materai Rp 6000
  2. Kartu Peserta Auransi (KPA) asli
  3. Foto copy identitas (CTKI/TKI/Ahli Waris)
  4. Surat Keterangan Ahli Waris dari Pemerintah Desa (ketika klaim diajukan oleh ahli waris)

Syarat Khusus :

1.Gagal ditempatkan bukan karena kesalahan CTKI.
surat keterangan dari kepala dinas kabupaten/kota setempat;dan
perjanjian penempatan.

2.Gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI.
perjanjian kerja;dan/atau
perjanjian penempatan.

3.Meninggal dunia.
surat keterangan kematian dari rumah sakit; atau
surat keterangan dari Perwakilan R.I. setempat.

4.Sakit.
surat keterangan sakit dari rumah sakit dan/atau
surat keterangan dokter yang menyatakan perlu perawatan lanjutan
rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit.

5.Kecelakaan yang mengakibatkan cacat.
surat keterangan dari rumah sakit dan/atau
surat dokter yang menyatakan perlu perawatan lanjutan diIndonesia
rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit.

6.PHK sebelum berakhirnya perjanjian kerja.
perjanjian kerja;
perjanjian penempatan;
surat keterangan PHK dari pengguna;
surat keterangan Perwakilan R.I. di negara penempatan; dan/atau
surat keterangan dari Dirjen.

7.Menghadapi masalah hukum.
perjanjian kerja;dan/atau
surat keterangan dari perwakilan.

8.Upah tidak dibayar
perjanjian kerja.

9.Pemulangan TKI bermasalah
surat keterangan dari Perwakilan RI di negara penempatan.

10.Tindak kekerasan fisik, psikis dan/atau seksual.
surat visum dari dokter rumah sakit;dan
rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit.

11.Hilangnya akal budi
medical report atau visum dari rumah sakit negara penempatan.

12.TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain yang tidak sesuai dengan perjanjian penempatan.
surat keterangan dari Perwakilan RI di negara penempatan.

13.Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal.
surat keterangan dari dinas ketenagakerjaan.

Jangka waktu pengajuan klaim.

Jangka waktu pengajuan klaim selambat-lambatnya 12 bulan setelah terjadinya resiko (Pasal 26 ayat 2 Permenakertrans No 1 Tahun 2012 Tentang Asuransi TKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *