sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

DISKUSI ASURANSI TKI DI GROUP WHATSAPP SBMI HONGKONG

1 min read
Asiknya berdiskusi di group whatsapp, bisa berdiskusi jarak jauh lintas negara dalam waktu yang bersamaan. Kali ini SBMI Hong Kong mendiskusikan tentang hak atas asuransi TKI. Resiko apa saja yang ditanggung oleh perusahaan asuransi TKI?

nilai asuransi tki-sbmi hongkongSBMI Hong Kong saat ini sedang ramai mendiskusikan tentang asuransi TKI. Beberapa pertanyaan yang muncul dari peserta Group SBMI Hong Kong adalah :

  1. Apa saja resiko yang ditangung oleh perusahaan asuransi TKI ?
  2. Berapa nilai resiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi TKI ?
  3. Apa saja sarat untuk klaim asuransi TKI ?

Elis Susandra Ketua SBMI Hong Kong menjawab, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7/MEN/V/2010 dan No 01/2012 Tentang Asuransi TKI, ada 13 resiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi TKI yaitu :

  1. CTKI gagal ditempatkan : Nilai pertanggungan sesuai biaya yang telah di keluarkan.
  2. TKI gagal ditempatkan : Nilai pertanggungan sebesar Rp 25 Juta + Tiket Pesawat+Tiket ke daerah.
  3. Meninggal dunia  : Nilai pertanggungan sebesarRp 75 Juta.
  4. Sakit dan cacat : Nilai pertanggungan sebesar Maksimal Rp 50 Juta.
  5. Kecelakaan di dalam dan di luar jam kerja : Nilai pertanggungan sebesar Rp 12,5 s/d 50 Juta.
  6. PHK sebelum finish kontrak : Nilai pertanggungan sebesar Rp 2,5 Juta s/d 7,5 Juta.
  7. Gaji tidak dibayar : Nilai pertanggungan  sesuai gaji yang tidak dibayar.
  8. Pemulangan TKI bermasalah : Nilai pertanggungan sebesar Tiket Pesawat + Tiket ke daerah.
  9. Menghadapi masalah hukum : Nilai pertanggungan maksimal Rp 100 juta.
  10. Tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual  : Nilai pertanggungan maksimal Rp 50 Juta.
  11. hilangnya akal budi : Nilai pertanggungan Rp 25 juta+Tiket Pesawat + Tiket ke daerah.
  12. Dipindahkan ke tempat kerja yang tidak  sesuai dengan kontrak : Nilai pertanggungan sesbesar 6-24 bulan Gaji+Tiket Pesawat+Tiket ke daerah.
  13. Kerugian selama perjalanan pulang ke daerah asal : Nilai pertanggungan maksimal Rp 10 Juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *